Okeborneo.com, SAMARINDA – Tahapan perebutan kursi kepemimpinan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2026–2030 resmi dimulai. Komite Pemilihan telah membuka proses pendaftaran bagi para tokoh yang ingin berkontribusi memajukan sepak bola di Benua Etam.
Ketua Komite Pemilihan Asprov PSSI Kaltim, S. Roy Hendrayanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan tahapan ini kepada publik sejak 1 November 2026. Masyarakat dan tokoh sepak bola yang peduli terhadap kemajuan olahraga ini di Kaltim didorong untuk berpartisipasi.
”Kami berharap tokoh-tokoh sepak bola, termasuk masyarakat yang memiliki perhatian terhadap sepak bola dan mau meluangkan waktunya untuk mengurus PSSI Kaltim, bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan atau menjadi calon ketua umum,” ujar Roy, Minggu (1/11/2026).
Jadwal dan Tahapan Pemilihan :
• 5–7 November 2026: Pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon (dipusatkan di Kantor Asprov PSSI Kaltim, Jl. Serindit).
• 12–14 November 2026 (hingga batas akhir pukul 23.59 Wita): Pengembalian formulir dan pendaftaran calon, dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan dokumen oleh Komite Pemilihan.
• 17–19 November 2026: Kesempatan perbaikan dokumen bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat.
• 20 November 2026: Pengembalian dokumen hasil perbaikan.
• 21 November 2026: Pengumuman hasil akhir verifikasi kepada publik.
• 26 November 2026: Penetapan calon yang berhak mengikuti pemilihan (proses keberatan dapat diajukan melalui mekanisme Komite Banding).
• 29 November 2026: Puncak agenda Kongres Biasa Asprov PSSI Kaltim.
Dan persyaratannya sebagai berikut:
Persyaratan Calon Ketua Umum PSSI Kaltim
• Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
• Memiliki KTP domisili Kaltim.
(minimal 28 tahun.)
• Bersedia menandatangani pakta integritas untuk pengembangan sepak bola daerah.
”Penentuan domisili berdasarkan KTP. Kami tidak menggunakan surat keterangan domisili. Jadi, tetap menggunakan KTP yang dimiliki calon,” tegas Roy.
Saat ini panitia masih menunggu petunjuk teknis lebih rinci dari PSSI Pusat di Jakarta, yang nantinya disampaikan kepada setiap calon saat proses pengambilan formulir. (pep)










