Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 13 Mei 2022 13:59 WITA

DPMPD Kaltim Kawal Pembentukan MHA Rangan


DPMPD Kaltim Kawal Pembentukan MHA Rangan Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengapresiasi peran Yayasan PADI Indonesia yang mengawal rencana pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rangan, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

“Semoga prosesnya lancar dan segera terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Paser tentang pengesahan pembentukan MHA Rangan, sehingga bisa segera diakui keberadaannya,” ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat menerima kunjungan Perwakilan Yayasan PADI Indonesia Ahmad (Among), di Ruang Kepala DPMPD Kaltim, Kamis (12/5/2022).

Dia menilai pengakuan terhadap MHA penting agar hak-haknya terlindungi. Utamanya terkait pengelolaan hutan adat yang dianggap penting dilindungi untuk menjaga kelestariannya untuk kepentingan hidup orang banyak.

Seperti MHA Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser yang berkomitmen menjaga kelestarian hutan gunung lumut. Keberadaannya membawahi lima Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kaltim.

“Terima kasih Pak Among yang sudah mengawal pembentukan MHA Rangan. Termasuk yang dulu mengawal pembentukan MHA Mului. Semoga ke depan semakin banyak MHA terbentuk sebagai pengakuan keberadaan masyarakat adat di Kaltim,” katanya. Dirinya menyebut di Kaltim baru ada dua MHA yakni MHA Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam dan MHA Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser.

Among menambahkan proses pembentukan MHA Rangan sudah memasuki tahap verifikasi. Bila memenuhi syarat akan segera ditetapkan sebagai MHA baru di Paser.

“Latar belakang pembentukan MHA Rangan karena masyarakat adat ingin menetapkan hutan yang ada diwilayahnya sebagai hutan adat. Proses pengakuan hutan adat harus diawali ada pengakuan MHA,” katanya.

Hutan adat itu ingin dilindungi karena menjadi sumber penghidupan masyarakat, karena di dalamnya ada sumber air dan terdapat buah-buahan.

“Uniknya MHA Rangan masyarakatnya homogen. Ada masyarakat lain karena dulunya daerah transmigrasi. Tidak hanya masyarakat asli adat. Yang jelas Desa Rangan masih ada kearifan tradisi lokal, aturan adat, dan tarian adat,” katanya.(arf/adv/kominfokaltim/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantuan Lansia dan Disabilitas Kukar Berlanjut, 600 Penerima Program Permakanan Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Fiskal Terbatas, Aulia Rahman Basri Pastikan Belanja Pegawai dan Pelayanan Publik Tetap Terjaga

10 Oktober 2026 - 18:14 WITA

Aulia Dorong Daerah Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Migas dan Tambang

10 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Seleksi Pramuka Garuda Kukar Dibagi Dua Tahap, Pengukuhan Ditargetkan November

9 Oktober 2026 - 20:57 WITA

Kukar Bidik Juara Porprov Korpri Kaltim 2026, Atlet Mulai Jalani Persiapan

9 Oktober 2026 - 14:34 WITA

Pemkab Kukar Siapkan Dana RT untuk Perkuat Sistem Air di Kawasan Rawan Kebakaran

8 Oktober 2026 - 13:41 WITA

Trending di Advertorial