Menu ✖

Mode Gelap

Sosial · 20 Mei 2022 17:12 WITA

Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim


 Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Masa penjaringan calon ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim berakhir, Jumat (20/5/22) tadi. Hingga berakhirnya masa penjaringan tersebut, tercatat hanya satu calon ketua umum yang mengambil formulir dan mengembalikan formulir pendaftaran tersebut.

Satu orang yang mendaftarkan diri itu adalah kandidat petahana yaitu Dayang Donna Faroek, yang saat ini masih menjabat sebagai ketua Kadin Kaltim. Sebelumnya, tim penjaringan Kadin Kaltim sudah membuka pendaftaran calon ketua organisasi dari para pengusaha di Kaltim itu sejak 21 April 2022.

Karena yang muncul hanya calon tunggal, maka bisa dipastikan, Dayang Donna Faroek akan melenggang untuk kembali memimpin kembali Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, untuk kepengurusan 5 tahun berikutnya.

Putri mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama timnya itu, Jumat (20/5) tadi mengembalikan berkas formulir pendaftaran sebagai calon ketua Kadin Kaltim.“Saya memohon doa dan dukungan dari para senior, pengurus dan anggota Kadin Kaltim semuanya. Semoga proses ini lancar,” sebut Donna usai menyerahkan formulir pendaftaran sebagai nakoda organisasi Kadin Kaltim tersebut.

Sementara itu, meski hanya calon tunggal, proses Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Kaltim sesuai ketentuan organisasi tetap akan dijalankan. Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Kaltim Lanny Tanujaya didampingi Ketua Pengarah Sayid Irwan mengatakan, perhelatan akbar pemilihan ketua Kadin Kaltim itu direncanakan pada 30 Juni 2022 mendatang.

“Musprov ini sekaligus menjadi ajang konsolidasi dengan pengurus Kadin di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim,” sebut Lanny.

Dikatakan, sesuai ketentuan, nantinya semua pemilik hak suara, termasuk peserta musyawarah harus memenuhi ketentuan yakni memiliki kartu anggota Kadin. Termasuk semua panitia pelaksana, juga diwajibkan memiliki kartu anggota Kadin, agar hasil musyawarah ini sah dan dapat dipertanggungjawabkan.“Pemegang hak suara dari kabupaten dan kota juga diingatkan harus memenuhi ketentuan ini,” pungkas Lanny. (*/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Brida Kukar Tekankan Kelengkapan Dokumen Inovasi OPD, Jadi Penentu Penilaian Indeks Daerah

24 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemkab Kukar Minta Hak Konsesi Pertambangan dan Alokasi Gas ke Pusat

24 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemkab Kukar Bawa TPID Raih Juara Kalimantan 4 Tahun Beruntun dan Gulirkan Kredit Kukar Idaman

24 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Karhutla di Kukar, Aulia Koordinasi dengan BNPB Minta Bantuan Helikopter

23 Oktober 2026 - 20:55 WITA

Aulia Rahman Basri Tegaskan Gerakan Etam Mengaji Berlanjut, Kukar Bidik Juara Umum MTQ Kaltim

23 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Pejabat Administrator dan Pengawas Kukar Dilantik, Diminta Perkuat Kinerja dan Inovasi

23 Oktober 2026 - 20:50 WITA

Trending di Advertorial