okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berpotensi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit. Adapun Perda tersebut telah disahkannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim beberapa waktu yang lalu. Hal ini untuk mengantisipasi kendaraan bermuatan batu bara dan sawit menggunakan jalan umum.
Tentu apabila dengan diterapkannya peraturan tersebut maka bisa mencegah kerusakan pada jalan umum yang biasa digunakan oleh masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Alif Turiadi, ia menyebutkan, daerah Kukar berpotensi untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut. “Tidak menutup kemungkinan Kukar bisa menerapkan Perda itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi.
Ia menyebutkan, salah satu alasan utamanya, di Kukar banyak terdapat banyaknya pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Sehingga itu berpotensi membuat kerusakan jalan yang disebabkan oleh mobilitas kendaraan berat pengangkut sumber daya alam (SDA).
“Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang membedakan fungsi jalan umum dan khusus, ” sebutnya.
Alif melanjutkan, bisa saja perda yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (15/8/2022), akan diadopsi kabupaten/kota menjadi peraturan bupati (Perbup).
Mekanisme tersebut akan digodok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar. Apakah menjadi perda usulan inisiatif DPRD Kukar, atau usulan dari Bupati Kukar itu sendiri. “Dilakukan karena Perda dirasa sangat krusial dan penting di Kukar,” tutup Alif.
Diketahui saat ini Pemkab Kukar tengah berfokus pada pembangunan infrastruktur interkoneksi antar-kecamatan hingga desa. Ini tertuang dalam RPJMD Kukar tahun 2021-2026. Sehingga perlu payung hukum untuk perlindungan jalan umum di Kukar, demi kenyamanan masyarakat. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)









