okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk memfasilitasi antara pihak Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al-Fatih yang berada di Kelurahan sungai Seluang, Kecamatan Samboja dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Rapat tersebut berlangsung di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) gedung DPRD Kukar, Senin (19/9/2022).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar Syarifuddin memimpin langsung jalannya RDP dengan didampingi Anggota DPRD Kukar Dapil Samboja, Fachruddin.
Syarifuddin mengatakan, ini dilakukan untuk mencarikan sebuah solusi perihal permasalahan pihak sekolah yang telah beroperasi sejak tahun 2019 itu. Namun, hingga saat ini belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Maka kami menyarankan untuk selesaikan dulu izin nya ke Dinas Pekerjaan Umum (PU), paling tidak satu minggu selesai,” sebutnya.
Saat ini pihaknya berusaha mendorong agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan sebelum memasuki masa tahun kelulusan maupun masa penerimaan siswa-siswi tahun ajaran baru.
“Dikhawatirkan nanti imbasnya kepada anak murid, dan jangan sampai status mereka terbengkalai hanya karena masalah itu tidak diselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Teknologi (Pusdatim) Disdikbud Kukar, Yuherman meminta untuk segera menyelesaikan perizinan tersebut, pasalnya dikhawatirkan pihak pengurus SDIT Al-Fatih akan mengalami kendala ketika ingin mengeluarkan sertifikat ijazah kelulusan siswa. Karena saat melakukan penerimaan peserta didik, hingga saat ini seluruhnya belum memiliki Nomor Induk Kesiswaan (NIK).
“Harusnya pada saat masih kelas satu sudak memiliki NIK, tapi sekarang sudah sampai ada yang kelas empat belum juga memiliki,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk menerbitkan NIK tersebut dapat mengajukan persyaratan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di website Kementerian Pendidikan. “Kita lihat kedepannya nanti, mudah-mudahan semuanya bisa di input,” tutupnya. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)









