okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Paripurna ke -7 Masa Sidang I. Dengan acara penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar Terhadap 5 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun dalam pelaksanaan turut dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, Senin (17/10/2022).
Agenda Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kukar.
Adapun lima buah Raperda tersebut terdiri dari, Raperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Raperda tentang Pengaturan Tata Niaga & Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kukar, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kukar No 5 Tahun 2014 Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono, mengatakan, pada prinsipnya 5 buah Raperda yang disampaikan kepada DPRD Kukar itu menjadi kebutuhan yang sangat penting, ia berharap dukungan kepada semua pihak agar rekan-rekan Pansus untuk bisa menyelesaikan tugas mereka dengan baik.
“Kita perlu dukungan, agar semua tim Pansus dalam proses pembahasan penyempurnaan Raperda itu menjadi Perda berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Ditambahkan Siswo, pembahasan lima buah Raperda ini akan dibagi menjadi empat Pansus. Sedangkan, ada satu Pansus yang membahas dua Raperda. Tadinya, lanjut Siswo, pihaknya ingin memasukkan Raperda inisiatif dari DPRD Kukar yang sempat dibacakan oleh Ketua Bapemperda Ahmad Yani.
“Mungkin karena waktunya yang mepet, pemerintah belum bisa memberikan tanggapan terhadap tiga buah raperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD,” ungkapnya.
Adapun Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kukar terdiri dari, Raperda tentang konservasi Pesut Mahakam, Raperda tentang penanggulangan bencana daerah dan Raperda tentang Penataan sungai Tenggarong.
Sedangkan waktu pengerjaan 5 buah Raperda yaitu selama 60 hari. Pihaknya bakal melihat sejauh mana tingkat kesulitannya atau hambatan dalam proses penyempurnaannya. Mengingat ini sudah masuk akhir tahun, ditargetkan sebelum akhir tahun sudah dilakukan finalisasi.
“Pengerjaannya terhitung sejak di paripurna kan, mungkin mulai besok (hari ini) sudah bisa bekerja tim Pansus,” pungkas Siswo. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)









