Menu

Mode Gelap

DPRD Kutai Kartanegara · 24 Okt 2022 19:45 WITA

Tolak Aktivitas Tambang, DPRD Kukar Gelar RDP Dengan Warga Desa Sumber Sari


Situasi Rapat Dengar Pendapat dengan warga Desa Sumber Sari Perbesar

Situasi Rapat Dengar Pendapat dengan warga Desa Sumber Sari

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa Sumber Sari dan masyarakat Desa Sumber Sari, rapat tersebut membahas tentang penolakan warga Sumber Sari terhadap tambang yang berada di wilayah mereka.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Da Silva Badulele, di ruang rapat Komisi I, Senin (24/10/2022).

Yohanes mengatakan, ada laporan dari warga Desa Sumber Sari ke DPRD Kukar perihal penambangan batu bara yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, DPRD Kukar langsung bergerak cepat untuk memfasilitasi serta mengundang pihak terkait untuk mencari sebuah solusi.

“Nah dari pihak warga memberikan satu solusi saja yang ditawarkan dalam forum rapat, yakni tidak mau terjadi ada penambangan. Ini terbukti dengan penolakan pada saat 2013 itu terjadi kegiatan penambangan resmi,” ucap Yohanes seusia rapat.

Namun sampai saat ini warga masih mendapati oknum tidak bertanggungjawab yang melakukan penambangan ilegal. Dan pada saat itu warga belum mengetahui adanya lokasi penambangan. Masyarakat mengetahui setelah terjadinya pencemaran lingkungan di kawasan tempat tinggal mereka.

“Warga tidak tahu sama sekali, berujung pada air sungai tercemar, sawah dan ikan pada mati. Sempat meminta tim kabupaten untuk mengecek kualitas air, dan ditemukan zat asam pencemaran lingkungan,” terangnya.

Terkait resmi atau tidaknya tambang batubara tersebut, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan. Karena sampai dengan saat ini pihak pemerintah Desa Sumber Sari pun belum mengetahui jelas siapa pemilik yang melakukan penambangan di wilayah tersebut.

“Kita juga berhati-hati dalam menetapkan status ilegal atau legal. Saat ini telah kita rumuskan dan meluas dengan Dinas ESDM Provinsi Kaltim untuk memutuskan berikutnya di minggu depan dan juga mengusulkan beberapa teknis salah satunya pembentukan panitia khusus tingkat kecamatan,” tutupnya. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasar Semi Modern Tangga Arung Disebut Bakal Jadi Mall Baru Tenggarong

14 November 2025 - 18:05 WITA

Pasar Semi Modern Tangga Arung

Sekolah di Pesisir Kukar Banyak Rusak, Safruddin Desak Perbaikan Segera Dilakukan

13 November 2025 - 21:18 WITA

Sekolah rusak di pesisir Kukar

Kontingen Popda Kukar 2025 Resmi Dilepas, Fokus pada Sportivitas dan Pembinaan

12 November 2025 - 18:00 WITA

Popda Kukar 2025

RPJMD Kukar 2025–2029 Jadi Kompas Utama Pembangunan Daerah

11 November 2025 - 17:58 WITA

RPJMD Kukar 2025–2029

Akbar Haka Serap Aspirasi Warga Loa Ipuh soal Infrastruktur dan Masjid

10 November 2025 - 17:56 WITA

Aspirasi Warga Loa Ipuh

APBD Kukar 2026 Disepakati Rp 7,5 Triliun, DPRD Tekankan Ketepatan Sasaran

8 November 2025 - 17:50 WITA

APBD Kukar 2026
Trending di Advertorial