okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pada Rabu (9/11/2022) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas Aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) di Cimahi 18 Provinsi DKI Jakarta, diklaim belum membayar ganti rugi kepada ahli waris.
Adapun rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi dengan didampingi oleh Anggota Komisi II DPRD Kukar Firnardi Ikhsan, Alif, menjelaskan kepemilikan aset Pemkab Kukar itu diklaim oleh ahli waris. Sebab, Pemkab Kukar belum memberikan ganti rugi atau belum diserahkan kembali kepada ahli waris.
Saat ini, ia meminta untuk melakukan penelusuran kembali perihal aset tersebut. Disebutkan Alif, pada saat itu Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan kerjasama dengan Bupati Kukar yang menjabat saat itu (Syaukani). Sedangkan saat itu prosesnya berjalan mulus tidak ada hambatan sedikitpun.
“Kendati demikian, setelah keduanya tidak ada lagi, terjadilah masalah perihal kepemilikan. Pemerintah menilai bangunan tersebut sebagai aset daerah, sedangkan ahli waris merasa aset tersebut tidak pernah diperjual-belikan, hanya saja dipinjamkan,” ucap Alif.
Sedangkan produk-produk hukumnya sudah dilalui oleh kedua pihak. Namun, ahli waris menegaskan bahwasanya belum pernah menempuh jalur hukum terkait aset. Ia memastikan bakal menelusuri lebih lanjut, demi mengetahui siapa yang sebenarnya yang menangani perihal kepemilikan aset pada zamannya. Soalnya bangunan itu pernah dilakukan renovasi menggunakan anggaran pemerintah.
“Aset itu karena dulunya dipinjamkan kepada pemerintah, saat merehabilitasi menggunakan APBD mengatasnamakan aset pemerintah. Jadi kami tidak tau itu, apakah memang betul hanya peminjaman saja atau ada jual beli, itu perlu ditelusuri lagi,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)









