Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 8 Des 2022 16:55 WITA

Kejari Kukar Berhasil Amankan dan Kembalikan Rp 1,4 Miliar Uang Negara dari Dua Kasus Berbeda


Foto bersama dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,4 Miliar Perbesar

Foto bersama dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,4 Miliar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari penyelidikan kelebihan pembayaran 52 proyek pembangunan jalan di Kecamatan Samboja tahun anggaran 2017 dan kasus tindak pidana korupsi mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Dalam melakukan penyelidikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tommy Kristanto menyebutkan, pada kasus di Kecamatan Samboja pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam hal pembayaran kepada pihak kontraktor. Dan pembayarannya pun dinilai cukup besar.

“Disitu ada kelebihan pembayaran, adapun total kerugian negara dalam melakukan pembayaran itu ditaksir mencapai Rp 900 juta, dan itu sudah kita himpun kembali kita amankan dan selanjutnya akan kita kembalikan ke kas daerah,” ucapnya, Kamis (8/12/2022).

Selanjutnya, terkait penuntutan dari terpidana Iwan Rahman mantan Dirut PT MGRM. Pihaknya juga telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, jadi total keseluruhan uang yang telah dipulihkan dan dikembalikan sebanyak Rp 1,4 miliar.

“Ini juga tidak lepas dari kerja keras teman-teman di Inspektorat Kukar yang melakukan audit ternyata memang banyak ditemukan. Seperti kelebihan pembayaran, walupun sifatnya kelebihan pembayaran tapi inilah penyebab kerugian. Jadi bagaimanapun harus tetap kita tarik dalam arti kita pulihkan dan kita serahkan kembali uangnya ke kas daerah, “sebut Tommy.

Tadi juga telah disebutkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoco, bahwasanya progres pengerjaan itu hanya mencapai 90 persen namun dalam pembayarannya hanya Rp 1 juta tapi ternyata dibayar Rp 1,5 juta.

” Kelebihan itulah yang harus dikembalikan kepada daerah, “jelasnya.

Tommy menegaskan, sebagai penegak hukum. Pihaknya terus melakukan langkah secara persuasif kecuali dalam situasi tertentu atau nilainya sangat besar. Maka akan dilakukan secara represif atau penindakan.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini menjadi bahan renungan teman-teman yang lain atau Kecamatan-kecamatan yang lain dalam rangka melaksanakan program kegiatan itu harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kita siap mendampingi,” pungkasnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantuan Lansia dan Disabilitas Kukar Berlanjut, 600 Penerima Program Permakanan Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Fiskal Terbatas, Aulia Rahman Basri Pastikan Belanja Pegawai dan Pelayanan Publik Tetap Terjaga

10 Oktober 2026 - 18:14 WITA

Aulia Dorong Daerah Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Migas dan Tambang

10 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Seleksi Pramuka Garuda Kukar Dibagi Dua Tahap, Pengukuhan Ditargetkan November

9 Oktober 2026 - 20:57 WITA

Kukar Bidik Juara Porprov Korpri Kaltim 2026, Atlet Mulai Jalani Persiapan

9 Oktober 2026 - 14:34 WITA

Pemkab Kukar Siapkan Dana RT untuk Perkuat Sistem Air di Kawasan Rawan Kebakaran

8 Oktober 2026 - 13:41 WITA

Trending di Advertorial