okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kantor Hukum Haji Nasrun Mumin Law Firm dan Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKKM) Kukar dengan menggandeng Pusat Kajian Halal Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (PUKAHA UINSI), bakal melaksanakan kegiatan sertifikasi halal pada 18 Februari 2023 yang difokuskan kepada produk-produk pemerintah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Kukar.
Direktur Kantor Hukum Haji Nasrun Mumin Law Firm, Abdullah Khaliq, mengatakan, sertifikasi halal kini menjadi wajib semenjak penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka percepatan sertifikasi halal di Indonesia.
“Sejak ditetapkannya UU JPH, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi roda penggerak sertifikasi halal, program sertifikasi halal gratis menjadi program unggulan BPJPH sejak tahun 2021. Sejak tahun 2022, program sertifikasi halal gratis difasilitasi untuk skema self declare (pernyataan pelaku usaha) yang diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro kecil,”ujar Abdullah, Jumat (13/1/2023).
Abdullah mengungkapkan, proses pengajuannya kini tidak lagi menggunakan sistem manual, melainkan melalui sistem halal (sihalal) yang dikemas praktis dan mudah. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membawa berkas dan antri untuk mendaftarkan sertifikat produknya.
“PUKAHA UINSI sebagai salah satu lembaga pendamping PPH dan telah menjadi mitra BPJPH sejak tahun 2022. Sebanyak 931 sertifikat halal berhasil terbit dengan pendampingan dari para pendamping PPh,” ujarnya.
Nantinya pendamping PUKAHA UINSI Samarinda secara aktif melakukan pelatihan, bimbingan teknis, serta turun langsung membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk nya. Pada saat pelaksanaannya Bimtek ini bakal diikuti oleh pelaku UMKM yang berasal dari Kukar, seperti Kecamatan Tenggarong, Muara Kaman, Loa Janan dan sekitarnya.
“Dalam kegiatan, pihaknya bakal mengupas tuntas proses persiapan pengajuan sertifikasi halal gratis mulai dari penginputan data di sistem halal, hingga upload dokumen Sistem Jaminan Produk Halal,” pungkasnya. (atr/ob1/ef)










