okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam tahun 2023 bakal memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Propemperda, akan tetapi ada dua kecamatan di Kukar yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) , Samboja dan Samboja Barat tidak terlibat dalam RTRW tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional telah menyetujui Raperda RTRW untuk segera di sahkan. Akan tetapi, Kecamatan Samboja dan Samboja Barat tidak diakomodir karena langsung bersentuhan dengan IKN.
“Sebab kedua kecamatan tersebut merupakan kawasan inti dari IKN, oleh keran itu tidak boleh memasukkan di dalam RTRW Kukar. Nantinya DPRD bakal melakukan konsultasi dengan Pemkab Kukar dan Kementrian ATR/BPN, ” kata Yani.
Dirinya menjelaskan, yang menjadi permasalahan adalah ketika Samboja dan Samboja Barat tidak diakui, artinya Pemkab Kukar tidak diwajibkan menganggarkan melalui APBD. Sebab, dua wilayah itu telah menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.
Ditambah dengan adanya perubahan penyelenggaraan pemerintahan di Samboja dan Samboja Barat hal tersebut juga menjadi permasalahan. Hal itu ditenggarai persetujuan substansi yang telah dikeluarkan, otomatis membuat Samboja dan Samboja Barat tidak diakui secara de facto dan de jure.
“Jadi kami harus hati-hati. Semisalnya telah sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, maka kita akan keluarkan dua kecamatan dari penganggaran Pemkab Kukar. Jikalau memang masih ada masa transisi, otomatis perlu dikoordinasikan lebih lanjut, ” pungkasnya. (atr/ob1/ef)








