okeborneo.com, SAMARINDA – Aktivitas penambangan batubara yang berada di tengah pemukiman warga di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, tepatnya di Jalan Padat Karya Gang Sayur RT 09 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara sudah dilaporkan yang berujung penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
Diketahui, jika aktivitas tak berizin telah berjalan sepekan ini dilakukan di atas tanah milik lima warga yang berbatasan langsung dengan tanah Pemkot Samarinda. Selain itu, rupanya para penambang ini juga pernah mengeruk lahan milik Pemkot tiga bulan sebelumnya.
Dari informasi yang dihimpun okeborneo.com, pekerja sempat mengeruk lahan Pemkot, yang kini menyisakan lubang dengan kedalaman kurang lebih 20 meter dan tampak singkapan batubara ditepi lubang.
“Kalau singkapan batubara itu sudah lama informasinya, sudah tiga tahun lalu informasinya. Itu kata BPKAD. Kalau tiga bulan lalu itu buka jalan untuk batubara yang kelihatan itu,” jelas Lurah Sempaja Utara, Dimas Keswara, Senin (13/9/2021).
Dijelaskan Dimas, aktivitas yang berjalan tiga bulan sebelumnya itu tertangkap basah warga sekitar saat sedang beraktivitas kemudian melaporkan ke pihak kelurahan dan diteruskan ke BPKAD Samarinda.
“Saat tiga bulan lalu itu kan mau buat jalan buat ambil lagi (batubara) tapi keburu ketahuan dan diberhentikan kegiatannya,” ucapnya.
Ditambahkannya pula, jika aktivitas tanpa izin yang berjalan ini sebenarnya telah dilaporkan sebanyak tiga kali dan pelaporan terakhir dilakukan peninjauan lapangan yang dilakukan instansi terkait.
“Kalau tiga bulan lalu sebenarnya laporan lisan ke Kabid Aset BPKAD, lewat telepon aja, kasih tau ada kegiatan dan dihentikan. Tapi kalau yang seminggu lalu BPKAD minta resmi agar bisa diketahui Sekda,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Dimas, sejak aktivitas tersebut berjalan belum ada batubara yang terangkut dari lahan Pemkot pada tiga tahun lalu, para penambang masih berupaya membuat jalan.
“Belum sempat, itu baru buat jalan untuk ambil singkapan (batubara) itu tapi ketahuan. Udah tiga kali ketahuan,” bebernya.
Saat disinggung mengenai penambang ilegal yang beraktivitas di lahan milik warga, Dimas menjelaskan jika para penambang tersebut sebelumnya telah membujuk para pemilik lahan dan penambang juga mengaku telah mendapatkan izin dari Pemkot Samarinda.
Dari lima pemilik lahan hanya satu pemilik yang menolak jika lahannya digunakan untuk akses lintasan batubara.
“Kalau dari yang bersangkutan (penambang) ngakunya dapat izin tapi info yang saya terima Pak Sogol salah satu yang punya tanah itu belum mengizinkan, tapi sudah dilewati jadi jalan. Infonya juga Pak Sogol ini beberapa kali dibujuk,” terangnya.
Terkait dengan pengawasan aktivitas ilegal tersebut dijelaskan Dimas jika warga sekitar ikut membantu mengawasi kegiatan di lokasi tersebut.
“Warga akan langsung melaporkan ke pihak kelurahan serta instansi terkait kalau ada berjalan lagi nanti warga sekitar pasti lapor,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)