okeborneo.com, TENGGARONG – Sebelas santriwati melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara.
Laporan tersebut disampaikan melalui pendamping hukum dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Pendamping meminta proses hukum berjalan dengan tetap mengutamakan perlindungan korban, termasuk kerahasiaan identitas mereka.
Kuasa hukum korban, Sudirman, mengatakan laporan itu berawal dari pengaduan yang diterima Tim TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur.
Menurut Sudirman, para pelapor menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Sebagian korban disebut masih berusia anak saat peristiwa tersebut diduga terjadi.
“Korban yang melapor berjumlah 11 orang. Dari pengakuan mereka, terdapat dugaan pelecehan seksual, pencabulan, kekerasan seksual hingga persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Sudirman, Kamis (4/6/2026).
Dalam pemberitaan ini, identitas korban, alamat, latar keluarga, serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban tidak disebutkan.
Sudirman menjelaskan, dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi dalam relasi kuasa antara terlapor dan para korban. Terlapor diduga memanfaatkan posisinya di lingkungan pendidikan keagamaan untuk memengaruhi korban.
Menurutnya, para korban berada dalam situasi yang membuat mereka sulit menolak atau melapor. Mereka disebut khawatir proses pendidikan di pondok pesantren akan terganggu apabila tidak mengikuti arahan terlapor.
Sudirman mengatakan, korban menyampaikan adanya tekanan berupa ancaman tidak naik ke tingkat berikutnya apabila tidak mengikuti kemauan terlapor. Kondisi itu disebut membuat korban takut berbicara atau melapor.
Seiring bertambahnya korban yang berani memberikan keterangan, tim kuasa hukum kemudian menghimpun pengakuan dan bukti yang ada. Perkara tersebut selanjutnya dibawa ke ranah hukum.
Sudirman menyebut laporan resmi telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Kaltim. Ada korban yang sebelumnya sempat melapor sendiri, tetapi sekarang seluruh pengakuan dan bukti yang ada kami rangkum dalam satu laporan agar penanganannya lebih terintegrasi,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Ia juga berharap para korban mendapat perlindungan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pondok pesantren terkait penanganan perkara tersebut.
Laporan perkara ini telah disampaikan ke Polda Kaltim, sementara perkembangan penanganannya belum disampaikan secara resmi oleh kepolisian.
Dalam pemberitaan perkara ini, identitas korban tetap dirahasiakan. Redaksi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (atr/bby)








