okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk menyelesaikan 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Bapemperda terus mengebut pengerjaan dan berkeyakinan bakal tuntas 90 persen.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebutkan, pengerjaan tersebut perlu dukungan dan kerjasama antara DPRD Kukar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Dengan memberikan naskah draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kukar dan bisa memberikan jawaban ketika dibutuhkan pada saat tim Panitia Khusus (Pansus) saat mengerjakan Raperda tersebut.
“Perda yang masuk di tahun 2022 itu bisa terselesaikan, apabila pemerintah itu konsen dan sepakat menyelesaikannya,” kata Yani.
Pada tahun 2022 , total Raperda yang harus disahkan sebanyak 25 Raperda dan hingga saat ini pengerjaan nya telah mencapai 50 persen. Yani optimis, bahwa 25 Raperda yang akan dibahas di tahun ini ditargetkan bakal selesai 90 persen. “Target kita 100 persen, tapi ternyata satu atau dua Raperda yang harus dikirim di 2023,” ungkapnya.
Ia pun meminta kepada Pansus yang dibentuk untuk menggodok Raperda di tahun 2022 ini bisa bekerja dengan baik. Oleh karena itu, ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pengesahan Raperda tersebut untuk bisa bekerja sama dengan baik dengan tim Pansus.
“Tapi kami yakin dan percaya, bahwa 90 persen bisa tercapai. Sebenarnya kita berhasil di Kukar, karena salah satu Kabupaten di Kaltim memprogramkan Raperda lebih dari 20 itu di Kukar. Kalau yang lain dibawah dari 20,” tutupnya. (adv/diskominfokukar/atr)









