Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 9 Apr 2026 17:29 WITA

Baru Dilantik, PJ Kades Jonggon Fokus Siapkan PAW dan Lanjutkan Program Desa


Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melantik PJ Kepala Desa Jonggon, Indra Hermawan, dalam prosesi di Pendopo Bupati Kukar. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melantik PJ Kepala Desa Jonggon, Indra Hermawan, dalam prosesi di Pendopo Bupati Kukar. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Baru dilantik, PJ Kepala Desa Jonggon langsung dihadapkan pada pekerjaan yang tidak bisa ditunda: menyiapkan pergantian kepala desa sekaligus menjaga program pembangunan tetap berjalan.

Indra Hermawan resmi menjabat sebagai PJ Kades Jonggon usai dilantik Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, di Pendopo Bupati, Kamis (9/4/2026).

Namun, posisinya bukan sekadar pengisi jabatan. Dalam waktu dekat, ia harus memastikan proses pergantian kepala desa melalui mekanisme PAW bisa segera terlaksana.

“Untuk jangka pendek, fokus kami adalah mempersiapkan dan melaksanakan PAW kepala desa,” ujar Indra.

Di saat yang sama, roda pembangunan desa tidak boleh berhenti. Program yang telah direncanakan sebelumnya tetap harus dijalankan, termasuk pelayanan dasar kepada masyarakat.

Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta pihak kecamatan agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menekankan pentingnya menjaga kesinambungan pelayanan di tingkat desa, terutama saat terjadi pergantian jabatan.

“Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Setiap kekosongan harus segera diisi agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.

Selain pengangkatan PJ kepala desa, pemerintah daerah juga melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa untuk mengisi kekosongan yang ada.

Bagi Jonggon, masa transisi ini menjadi periode penyesuaian, di mana pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu kepala desa definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku. (atr/bby)


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Capai Rp500 Juta, Honor Perangkat Desa Sempat Tertunda

26 Juni 2026 - 16:23 WITA

APBDes Lebaho Ulaq

Sekda Kukar Tegaskan Diperiksa KPK sebagai Saksi soal Kerja Sama Aset Daerah

26 Juni 2026 - 16:16 WITA

Sekda Kukar diperiksa KPK

Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Kalimantan, Samarinda Jadi Pilihan ISMAYA Group

26 Juni 2026 - 16:12 WITA

haraku ramen samarinda

Ernawaty Gafar Kembali Pimpin IWAPI Kaltim Periode 2026–2031

26 Juni 2026 - 11:13 WITA

iwapi kaltim

Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran di Taman Kota Raja Tenggarong

25 Juni 2026 - 20:41 WITA

kebakaran taman kota raja

Pabrik Pakan di Kota Bangun Belum Optimal, Koperasi Harap Dukungan Pemkab Kukar

25 Juni 2026 - 15:24 WITA

pabrik pakan kota bangun
Trending di Ekonomi