okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Kecamatan Kota Bangun meringkus tersangka berinisial DS (31) yang merupakan salah satu pekerja wiraswasta dan S (21) di Desa Kota Bangun II RT.019 Kecamatan Kota Bangun.
“Awalnya kami menerima laporan, bahwasanya ada salah satu pengedar narkotika jenis sabu yang sedang melakukan transaksi narkotika,” ujar Kapolsek Kota Bangun, Iptu Agus Fitriadi.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak menuju Desa Kota Bangun II untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, kepolisian akhirnya mendatangi salah satu rumah, terdapat empat orang didalam rumah tersebut,”kata Iptu Agus.
Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap empat orang tersebut dan ditemukan satu buah pocket jenis sabu seberat 0,12 gram. Setelah dilakukan interogasi akhirnya tersangka S (21) mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Tersangka S (21) mengaku menerima poket sabu dari tersangka DS (31) yang kebetulan ada di lokasi penggrebekan,” ujarnya.
Selanjutnya, kepolisian langsung bergegas untuk melakukan interogasi kepada tersangka DS (31) yang merupakan salah satu pengedar narkotika untuk mengetahui dimana ia mendapat narkotika.
“Tersangka DS (31) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Sandi,” imbuhnya.
Setelah itu, ke empat orang tersebut dibawa ke Polsek Kota Bangun guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka DS (31) dan S (21) keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. (atr/ob1/ef)








