Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 6 Jul 2021 21:42 WITA

Bupati Minta DPMD Bentuk Satgas Pendampingan Desa


Bupati Minta DPMD Bentuk Satgas Pendampingan Desa Perbesar

Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar segera membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pendampingan Desa.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan tenaga Satgas Pendamping Desa sebagai mitra pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain, ikut mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa, dengan konsep klinik.

” Satgas Pendampingan Desa akan berkolaborasi membantu pemerintah desa, baik secara administratif maupun secara teknis, sehingga semua yang berkaitan baik itu administrasi dalam pencairan maupun pelaksanaan pembangunan di desa, pemberdayaan masyaraka maupun sumber daya alam yan ada bisa tepat sesuai waktu, terencana dengan baik, dan tepat sasaran,” kata bupati, saat memimpin rapat kerja pembahasan Draf Peraturan Bupati tentang Program Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) secara video conference di Jakarta, Selasa (06/07/2021)

Satgas Pendamping Desa, kata bupati, nantinya harus bisa bekerja secara profesional dan menunjukkan kinerja terbaik, tentunya dengan tujuan Satgas Pendamping Desa bisa mengawal dengan baik dana desa agar tidak disalahgunakan.

“Dana Desa digunakan untuk memajukan desa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat, maka dari itu di kelola dan digunakan dengan baik dan tepat sasaran dalam membangun desa lebih sejahtera,” katanya.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, mengingat tugas pendamping desa dinilai tidak ringan maka harus benar benar DPMD lebih selektif, non PNS, memiliki Dedikasi, komitmen dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab, karena menurut Edi para pendamping itu akan membantu tugas desa dalam melaksanakan serangkaian kegiatan, khususnya yang dialokasikan dari dana desa yang nilainya cukup besar, sehingga perlu dilakukan pendampingan.

“Supaya bisa kerja maksimal, para pendamping desa ini harus paham mengenai aturan yang berkaitan dengan bidang tugasnya, tentunya saya harap dengan adanya pendampingan ini dapat membantu DPMD didalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di Desa khususnya di Kabupaten Kukar” jelasnya.

Sementara itu Kepala DPMD Dafip Haryanto mengatakan akan menindaklanjuti arahan Bupati untuk segera membentuk Satgas Pendamping Desa, tentunya hal tersebut sangat membatu kinerja DPMD lebih optimal dalam menangani permasalahan yang ada di desa khususnya terhadapa perencanaan, pencairan dana desa, pelaksanaan pembangunan hingga evaluasi. (*/ob1)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fraksi PDI-P Walk Out, Aulia Pertanyakan Dukungan terhadap Kukar Idaman Terbaik

28 Juli 2026 - 21:05 WITA

Fraksi PDI-P walk

Fraksi PDI-P Tinggalkan Paripurna KUA-PPAS 2027, Minta Waktu Kaji Dokumen

28 Juli 2026 - 19:48 WITA

KUA-PPAS 2027

Pendapatan Kukar 2026 Diproyeksi Meleset Rp1,83 Triliun dari Target

28 Juli 2026 - 19:28 WITA

Pendapatan Kukar 2026

Hanya 10 dari 45 Anggota Hadir, Pertanggungjawaban APBD Kukar Gagal Diputuskan

28 Juli 2026 - 12:25 WITA

APBD Kukar

ASN Kukar Akan Presensi lewat Pindai Wajah dalam Radius 50 Meter

27 Juli 2026 - 20:50 WITA

aplikasi presensi ASN Kukar

Sejumlah Pejabat Pemkab Kukar Dilantik, Bupati Aulia Tuntut Pelayanan Lebih Cepat

27 Juli 2026 - 20:46 WITA

pelantikan pejabat Pemkab Kukar
Trending di Pemerintahan