okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Berdasarkan data simponi yang telah diolah DPPPA Kukar dari berbagai sumber, diperoleh data dari tahun 2017-2020, tercatat kasus kekerasan pada perempuan dalam laporan yang diterima sejumlah 155 kasus.
Sedangkan kasus kekerasan pada anak tercatat sejumlah 404 kasus. Dan DPPPA pada Kamis (25/11/2021) kemarin, mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Asisten II Setkab Kukar Wiyono mengatakan bahwa banyak kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kukar, dan ini juga semakin meningkat dan mengkhawatirkan.
Dirinya memaparkan bahwa tindakan kekerasan merupakn tindakan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik. Juga seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu.
Lalu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran, perdagangan manusia serta menghalangi kemampuan manusia untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.
Sehingga sosialisasi yang diadakan beberapa hari lalu, untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait ketika memberikan pendampingan di lapangan.
Supaya kedepannya bisa saling bersinergi, berkomitmen, saling bekerjasama dan berperan aktif, responsif, cepat dan tepat dalam menjalankan tugas yang telah diberikan.
“Agar peristiwa ini dapat diantisipasi dan dilakukan pencegahan dan penanganan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, maka keberadaan lembaga penyedia layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin dibutuhkan,” paparnya. (adv/dkom/obl/ef)