okeborneo.com, SAMARINDA – KY datang dari Pontianak ke Samarinda dengan rencana menikahi kekasihnya. Namun, pria tersebut ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur bersama IH setelah petugas menemukan sekitar 1 kilogram sabu yang akan diantarkan ke salah satu alamat di Samarinda.
Keduanya ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas menyita satu kemasan teh Cina berwarna hijau berisi sabu yang disimpan dalam tas berwarna merah muda.
BNNP Kaltim menduga pengiriman sabu tersebut dikendalikan MK dari Rutan Kelas IIB Bengkayang, Kalimantan Barat. Barang itu disebut berasal dari Kuching, Malaysia, kemudian dibawa melalui Pontianak sebelum dikirim melalui jalur darat menuju Samarinda.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan KY telah menjalin hubungan dengan kekasihnya di Samarinda selama sekitar satu tahun. Di tengah rencana pernikahan tersebut, KY dihubungi MK dan diminta mengambil serta mengantarkan sebuah paket.
“KY dihubungi dan dimintai tolong oleh temannya berinisial MK di Pontianak,” kata Rudy saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (5/8/2026).
Menurut Rudy, arahan pengambilan dan pengantaran paket disampaikan melalui sambungan telepon pada aplikasi pesan. Dalam perjalanan, KY ditemani IH, warga Samarinda yang masih memiliki hubungan keluarga dengan calon istrinya.
“IH ini selain menemani KY, juga sebagai penunjuk jalan sesuai arahan MK,” jelas Rudy.
Rudy menyatakan KY telah mengetahui bahwa paket yang dibawanya berisi narkotika. BNNP Kaltim masih mendalami pengetahuan dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan BNNP Kaltim, sabu itu diduga berasal dari Kuching, Malaysia. Barang tersebut kemudian dibawa menuju Pontianak sebelum dikirim melalui jalur darat ke Samarinda.
BNNP Kaltim juga menduga pengiriman tersebut diarahkan MK dari Rutan Kelas IIB Bengkayang. Rudy menyebut MK memiliki hubungan keluarga dengan calon istri KY.
“KY ini juga mau menikah dengan pacarnya, yang ternyata calon istrinya masih kerabat dengan MK,” terangnya.
KY, menurut Rudy, mengaku baru pertama kali melakukan pengantaran tersebut. Namun, penyidik masih mendalami dugaan bahwa ia telah melakukan pengiriman serupa lebih dari satu kali.
Dalam penanganan perkara oleh BNNP Kaltim, MK telah dimintai keterangan sebagai saksi di Rutan Kelas IIB Bengkayang. Sementara itu, proses hukum terhadap KY dan IH masih berjalan di BNNP Kaltim.
Barang bukti sabu dari pengungkapan tersebut dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltim pada Rabu (5/8/2026). (pep/bby)








