okeborneo.com, TENGGARONG – Berlokasi di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Desa Kedang Ipil berdiri sebagai benteng pelestarian warisan budaya tak benda yang telah lama terukir dalam sejarah. Desa ini dikenal dengan warisan budaya tak benda yang telah tersertifikasi, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, seperti Belian Namang, Nutuk Beham, dan Muang, yang menjadi bukti kekayaan tradisi yang dimiliki.
Dengan potensi besar yang ada, Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin, menyuarakan tekadnya untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah terhadap wilayahnya sebagai desa masyarakat hukum adat.
“Kami berharap pemerintah dapat menyetujui permohonan kami, sehingga kami dapat melestarikan hutan adat kami,” ucap Sartin setelah pembukaan Festival Budaya Kutai Adat Lawas Nutuk Beham.
Namun, tantangan muncul seiring dengan perkembangan teknologi yang mengubah pola pikir generasi muda, yang cenderung teralihkan dari nilai-nilai tradisi. Sarpin menekankan pentingnya regenerasi dalam melestarikan budaya tak benda.
“Kami ingin memastikan bahwa tradisi yang ada dapat terus dilestarikan oleh generasi muda,” tambahnya.
Sejalan dengan aspirasi tersebut, Kepala Desa Kuspawansyah juga berharap pemerintah dapat mengakui kekayaan budaya tradisional desanya melalui penerbitan SK Bupati.
“Kami ingin Kedang Ipil diakui sebagai masyarakat hukum adat, yang memungkinkan kami untuk menjaga tradisi dan keadilan lokal,” ujarnya.
Upaya ini telah menarik perhatian pengamat budaya, termasuk Awang M Rifani, anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kukar, yang telah meninjau dan menilai potensi Desa Kedang Ipil.
“Berdasarkan pengamatan kami, desa ini memiliki potensi yang kuat untuk diakui sebagai masyarakat hukum adat. Kami akan memulai proses untuk mendapatkan SK Bupati yang diperlukan,” tutup Rifani.
Dengan semangat yang tak kunjung padam, Desa Kedang Ipil berupaya keras untuk tidak hanya mempertahankan, tetapi juga mengembangkan warisan budaya mereka di tengah gelombang modernisasi yang tak terelakkan.(*/ob1/ef)