Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 21 Sep 2022 17:44 WITA

Dijadwalkan pada Paripurna ke-40, Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda APBD TA 2023 Diundur


Dijadwalkan pada Paripurna ke-40, Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda APBD TA 2023 Diundur Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang III Tahun 2022 yang dipimpin oleh Hasanuddin Mas’ud, di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna ke-40, Rabu (21/9/2022) berkaitan dengan pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022. Padahal sebelumnya, Rapat Paripurna ke-40 telah dijadwalkan membahas penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023.

Dalam interupsinya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan bahwa Badan Musyawarah sebelumnya telah mengadakan Rapat Banmus pada tanggal 20 September kemarin dengan pembahasan merevisi agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2022.

“Seharusnya Rapat Banmus itu dijadwalkan tanggal 3 Oktober mendatang. Kalau Rapat Banmus tepat waktu maka seharusnya hari ini penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023,” ucapnya, Rabu (21/9/2022).

Akan tetapi, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023 harus diundur. Mengingat, Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim belum siap. Sebab, masih harus adanya asistensi dari BPKAD dan para kepala OPD di Kaltim.

“Mereka (pemerintah) minta tambahan waktu tanggal 29 September, kita maklumi. Tanggal 21 September ini harusnya sudah disepakati bersama, namun karena ada permintaan untuk diundur. Maka kita adakan Rapat Banmus kemarin. Tidak masalah, kita geser ke tanggal 30 September, tepatnya pada Rapat Paripurna ke-41 saja,” jelasnya.

Menurutnya, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD itu terdapat petunjuk khusus dari Kementerian. Jadi yang perlu dipahami, DPRD Kaltim tidak sekedar mengikuti keinginan Pemprov Kaltim. Akan tetapi, ada kisi-kisi timeline yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

“Endingnya itu satu bulan sebelum APBD berakhir, sehingga kita lihat ujungnya. Hal yang perlu kita simak adalah pengesahan atau kesepakatan itu ditanggal 1 November. Nah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyusunan APBD,” bebernya.

Kemudian untuk tahapannya lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, dimulai dari pandangan umum fraksi, penyampaian nota, pandangan umum fraksi, jawaban gubernur dan juga rapat-rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD Kaltim bersama TAPD.

“Kalau nanti ada perubahan/penambahan dalam APBD TA 2023 ini, saya rasa nggak apa-apa karena nota itu memang belum final. Biasanya ketika rapat banggar dengan TAPD, pasti Pagu naik dan kemungkinan pendapatan bertambah. Jadi nggak masalah, finalnya ditanggal 1 November nanti,” tegasnya.(min/adv/dprdkaltim/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Bukber Kesahmati Samarinda,Tetap Solid Sejak 2010

14 Maret 2026 - 04:07 WITA

DLHK Kukar Nilai APKASINDO Berperan Penting Dorong Industri Sawit Berkelanjutan

4 November 2025 - 19:40 WITA

Industri sawit berkelanjutan

Edukasi Sampah Bank Sampah Etam Idaman Ubah Cara Pandang Warga Jahab

6 Oktober 2025 - 19:40 WITA

edukasi sampah Bank Sampah Etam Idaman

Zero Waste di Kutai Kartanegara Bisa Tercapai Lewat Budaya Peduli Lingkungan

30 September 2025 - 13:54 WITA

zero waste di Kutai Kartanegara

Drone Pertanian dan Bioinfigurasi Dongkrak Panen Padi di Kukar, BI dan Politani Turut Terlibat

12 September 2025 - 15:16 WITA

Cerita Inspiratif Inovasi Samsung dari 3 Anak Muda Indonesia

28 Agustus 2025 - 17:50 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru