okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tersebar di 6 lokasi di wilayah Kukar.
Untuk 6 titik tersebut yakni Kecamatan Loa Janan, Samboja, Muara Badak, Tenggarong Seberang, Kota Bangun dan Kecamatan Kenohan.
“Disini ditekankan adalah untuk melakukan pengelolaan persampahan, ” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar Alfian Noor, Selasa (15/3/2022).
Dirinya menambahkan bahwa hal ini menjadi salah satu target Bupati Kukar kepada Dinas DLHK Kukar untuk membentuk 6 TPA. Nantinya 6 TPA ini akan disupport dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di 18 Kecamatan.
“Sistemnya akan step by step. Kemudian dari desa itu diupayakan bagaimana nanti akan tumbuh bank-bank sampah dan beralih kesana, sehingga nanti sampah yang dari masyarakat ketika masuk zonasi TPA itu tinggal sedikit saja lagi,” harapnya.
Alfian juga mengungkapkan untuk saat ini pihaknya masih fokus terhadap pembentukan Master Plan, untuk melihat apa saja kebutuhan dan sarana prasarana yang di butuhkan saat proses pengerjaan 6 TPA ini, karena biaya untuk pengerjaan TPA membutuhkan dana sekitar Rp 600 Milyar, sehingga untuk keuangan APBD Kukar tidak mungkin cukup dengan dana sebesar itu.
“Saat ini Dinas DLHK Kukar sudah berkomunikasi dengan Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Prof Aswin, Bappeda Provinsi mengatakan siap membantu proses pengerjaan 6 TPA untuk 6 zonasi tersebut menggunakan keuangan provinsi maupun APBN, ” tutupnya. (atr/ob1/ef)