Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 24 Apr 2025 13:10 WITA

Disdikbud Kukar Tegas Larang Pungli di Sekolah, Minta Orang Tua Aktif Melapor


Disdikbud Kukar Tegas Larang Pungli di Sekolah, Minta Orang Tua Aktif Melapor Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait pungutan kepada orang tua siswa dengan dalih kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.

Ahmad Nurkhalis, Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika terbukti terjadi pungli yang membebani wali murid.

“Kami menerima informasi bahwa ada permintaan dana dari orang tua untuk pembangunan sarana sekolah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini tidak dapat dibenarkan,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, segala bentuk pungutan yang tidak melalui mekanisme resmi dan persetujuan komite sekolah secara terbuka dapat dikategorikan sebagai pungli. Bahkan jika melibatkan komite, keputusan harus berdasarkan musyawarah tanpa tekanan, dan tidak boleh berlaku untuk semua siswa secara seragam.

“Pihak sekolah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua. Untuk siswa dari keluarga tidak mampu, tidak boleh dikenakan kewajiban serupa,” tegasnya.

Nurkhalis juga menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas fisik seperti ruang kelas atau kantin merupakan tanggung jawab Disdikbud Kukar, sehingga kepala sekolah tidak berwenang membebankan biaya tersebut kepada wali murid.

“Untuk infrastruktur besar, cukup ajukan ke dinas. Jangan buat kebijakan sendiri yang akhirnya merugikan orang tua. Semua bisa difasilitasi pemerintah,” jelasnya.

Guna mengatasi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang, Disdikbud Kukar membuka layanan pengaduan melalui pesan singkat dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117. Laporan dari masyarakat akan ditangani secara serius, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Saya mengajak seluruh orang tua untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya pungutan yang tidak sesuai aturan. Kami pastikan identitas pelapor aman dan laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak kepada siswa, terutama dari keluarga kurang mampu.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendapatan Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan

11 September 2026 - 12:20 WITA

DPRD Kukar Dorong Penelusuran Alur Dana Honor Guru Non-ASN hingga BPKAD

11 September 2026 - 12:18 WITA

Honor Guru Non-ASN Kukar Tertunda Tiga Bulan, Disdikbud Minta Sekolah Segera Validasi Data

10 September 2026 - 15:22 WITA

Beseprah Kukar Resmi Jadi WBTB, Tradisi Kesetaraan Didorong Tetap Lestari

10 September 2026 - 15:05 WITA

Distanak Kukar Ungkap Alasan Benih Padi Ditebar Langsung di Danau Semayang

9 September 2026 - 17:33 WITA

Sidang Kasus Etomidate Mantan Kasat Narkoba Kukar, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

9 September 2026 - 15:58 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru