okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Iryanto menyampaikan laporan kematian di Kukar terbilang rendah.
Sesuai UU Adminduk Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44 menjelaskan, setiap kematian wajib dilaporkan oleh Rukun Tetangga (RT) dengan batas waktu maksimal 30 hari.
Untuk mengatasi hal tersebut, dia membuat proyek perubahan Revitalisasi Pelaporan Kematian Berbasis Rukun Tentangga (Vitamin Bertenaga). Proyek uni diajukan Iryanto saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II tahun 2021 beberapa waktu lalu.
“Saat ini banyak belum jalan, artinya ada kemungkinan RT tidak tahu tentang itu, jadi vitamin bertenaga ini membangkitkan kembali mandat yang diberikan kepada RT,” sebutnya.
Disdukcapil juga bekerjasama dengan DPMD Kukar, agar program yang dibuat juga bisa bersamaan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 50 juta per RT.
Pihaknya juga telah menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang bernama Idaman RT, yakni Informasi Data Administrasi Kependudukan Rukun Tetangga.
“Insya Allah apabila ini berjalan lancar itu merupakan salah satu alternatif solusi bagi sulitnya meningkatkan cakupan angka kematian di masyarakat,” harapnya.
Penerapannya direncanakan akan direalisasikan pada tahun 2022 mendatang. Bahkan tahapan uji coba juga sudah dilakukan Oktober lalu, dan dinyatakan berhasil. Saat ini pihaknya sedang dalam tahapan sosialisasi kepada pihak RT secaa bertahap.
“Insya Allah vitamin bertenaga akan diterapkan dan diimplementasikan secara utuh pada 2022 mendatang,” tutupnya. (adv/dkom/obl/ef)