Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 21 Mei 2022 08:19 WITA

Dispar Kaltim – Pansus DPRD Kaltim ke Kemenparekraf


Dispar Kaltim – Pansus DPRD Kaltim ke Kemenparekraf Perbesar

okeborneo.com, JAKARTA – Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Kunjungan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim yang tengah digodok di DPRD Kaltim dan akan segera selesai pembuatannya.
Kunjungan Pansus Ranperda Riparprov Kaltim diterima di ruang Direktorat Pengembangan Destinasi lantai empat Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tersebut. Kegiatan ini dalam rangka konsultasi pembangunan kepariwisataan Kaltim dan draft Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim.
Ketua Pansus Riparprov Kaltim Veridiana Huraq Wang didampingi anggota Pansus lainnya yakni Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana dan Abdul Kadir Tappa. Rombongan Pansus Riparprov Kaltim juga didampingi Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Kaltim, Ahmad Herwansyah. Rombongan diterima Hendri Karnoza, selaku Koordinator Area 2 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Veridiana menyatakan, dari hasil pertemuan serta konsultasi tersebut, Pansus Riparprov Kaltim akan menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata dan Pansus Riparprov Kaltim mendapat dukungan untuk melakukan periodisasi sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kami dari Pansus ini berjuang supaya periodisasi Riparprov ini minimal lima tahun, supaya menjamin keberlangsungan kegiatan kepariwisataan di Kaltim. Nanti akan ada investasi kemudian ada perencanaan dan kebijakan pembangunan dari dinas-dinas terkait,” ujar Veridiana.
Lebih lanjut Veridiana menerangkan agar periodisasi Riparprov ini diharapkan 10 sampai 15 tahun, namun Pansus Riparprov Kaltim akan mengusulkan 5 tahun apabila tidak bisa lebih. Di dalam klausul penutup dari rancangan Perda ini nanti akan Pansus tambahkan klausul yang bisa memberi peluang agar Perda bisa diperpanjang 10 sampai 15 tahun.
Sementara itu Ahmad Herwansyah mengaku gembira karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim ini akan segera selesai pada Juni.
‘Saat ini kita sedang berkonsultasi ke Kemenparekraf melalui Direktorat Pengembangan Destinasi dan mengusulkan periodesasi Perda ini selama 5 tahun dari usulan sebelumnya yang hanya berlaku 3 tahun. Dengan masa berlaku yang panjang, kami berharap peta pengembangan pariwisata di Kaltim dapat lebih terarah,” ujar Herwan.(yl/ob1/ef/adv/kominfokaltim)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Bukber Kesahmati Samarinda,Tetap Solid Sejak 2010

14 Maret 2026 - 04:07 WITA

DLHK Kukar Nilai APKASINDO Berperan Penting Dorong Industri Sawit Berkelanjutan

4 November 2025 - 19:40 WITA

Industri sawit berkelanjutan

Edukasi Sampah Bank Sampah Etam Idaman Ubah Cara Pandang Warga Jahab

6 Oktober 2025 - 19:40 WITA

edukasi sampah Bank Sampah Etam Idaman

Zero Waste di Kutai Kartanegara Bisa Tercapai Lewat Budaya Peduli Lingkungan

30 September 2025 - 13:54 WITA

zero waste di Kutai Kartanegara

Drone Pertanian dan Bioinfigurasi Dongkrak Panen Padi di Kukar, BI dan Politani Turut Terlibat

12 September 2025 - 15:16 WITA

Cerita Inspiratif Inovasi Samsung dari 3 Anak Muda Indonesia

28 Agustus 2025 - 17:50 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru