okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) melalui Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif terus mendorong pelaku usaha kreatif untuk melindungi karya mereka melalui sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Meski masih dalam tahap awal, program ini telah mulai menjaring minat dari sejumlah pelaku ekraf lokal.
Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga pelaku yang menunjukkan keseriusan untuk mendaftarkan hak ciptanya.
“Saat ini masih dalam tahap penjaringan. Sudah ada tiga pelaku yang menjalin komunikasi dengan kami dan menyatakan niat untuk mendaftarkan hak ciptanya. Ketiganya terdiri dari satu karya lagu, satu merek dagang (brand), dan satu nama event yang ingin dipatenkan agar tidak bisa digunakan oleh event organizer (EO) lain,” jelas Zikri, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, kesadaran pelaku ekraf akan pentingnya perlindungan hukum atas karya masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, Dispar Kukar tidak hanya membuka layanan fasilitasi HAKI, tetapi juga melakukan pendekatan langsung melalui event-event lokal di kecamatan.
Program HAKI ini merupakan bagian dari upaya Dispar Kukar untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berdaya saing. Dengan perlindungan hukum yang memadai, pelaku ekraf diharapkan dapat lebih percaya diri menampilkan dan mengembangkan karyanya tanpa khawatir akan pembajakan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.(adv/disparkukar/atr/ob1/ef)








