okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan perwakilan guru honerer di Kukar.
Adapun agendanya membahas soal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) guru formasi tahun 2022, sedangkan dalam rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Rabu (9/11/2022).
Baharuddin mengatakan, rapat ini bertujuan mencari solusi atas persoalan yang sedang dihadapi oleh para tenaga guru honorer yang ada di Kukar. Mereka menyampaikan bahwasanya statusnya hingga saat ini belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) atas kelulusan rekrutmen PPPK.
“Mereka mendorong sisa formasi dari 938 kuota yang telah ditetapkan diawal. Dari tahap satu dan dua sudah ada 600 lebih yang telah di SK-kan. Namun sisanya ada 320 guru honorer yang belum mendapatkan SK, itu lah yang menjadi tuntutan mereka, ” kata Baharuddin.
Diketahui, 320 guru honorer merupakan lulusan dari rekrutmen PPPK di tahun 2021 lalu, yang menjadi permasalahan hingga sampai saat ini mereka itu belum mendapatkan kejelasan soal penempatan kerja. Sebab Kabupaten Kukar belum membuka formasi di tahun 2022.
“Saya jelaskan itu tidak membuka formasi baru, namun formasi itu sudah ditetapkan di awal 900 lebih. Namun, sampai saat ini baru terpenuhi 618 . Yang jelas ini tidak bisa dijadikan formasi baru, ini hanya sisa dari formasi, ” sebutnya.
Demi memperjuangkan aspirasi para guru honorer, DPRD dan dinas terkait bakal melakukan konsultasi kepada Sekkab dan Bupati Kukar perihal hasil RDP ini. “Jadi kita akan konsultasi dulu dengan Sekkab dan Bupati, memberikan hasil akhir pertemuan kita hari ini,” sebutnya.
Usai melakukan konsultasi dengan Sekkab dab Bupati Kukar, Komisi IV DPRD bersama BKPSDM dan perwakilan guru honorer akan bekunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB). Untuk meminta kejelasan terkait dengan PPPK. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)









