Menu

Mode Gelap

DPRD Kutai Kartanegara · 18 Okt 2022 14:52 WITA

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Penyampaian 5 Buah Raperda


DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Penyampaian 5 Buah Raperda Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Paripurna ke -7 Masa Sidang I. Dengan acara penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar Terhadap 5 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun dalam pelaksanaan turut dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, Senin (17/10/2022).

Agenda Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kukar.

Adapun lima buah Raperda tersebut terdiri dari, Raperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Raperda tentang Pengaturan Tata Niaga & Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kukar, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kukar No 5 Tahun 2014 Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono, mengatakan, pada prinsipnya 5 buah Raperda yang disampaikan kepada DPRD Kukar itu menjadi kebutuhan yang sangat penting, ia berharap dukungan kepada semua pihak agar rekan-rekan Pansus untuk bisa menyelesaikan tugas mereka dengan baik.

“Kita perlu dukungan, agar semua tim Pansus dalam proses pembahasan penyempurnaan Raperda itu menjadi Perda berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Ditambahkan Siswo, pembahasan lima buah Raperda ini akan dibagi menjadi empat Pansus. Sedangkan, ada satu Pansus yang membahas dua Raperda. Tadinya, lanjut Siswo, pihaknya ingin memasukkan Raperda inisiatif dari DPRD Kukar yang sempat dibacakan oleh Ketua Bapemperda Ahmad Yani.

“Mungkin karena waktunya yang mepet, pemerintah belum bisa memberikan tanggapan terhadap tiga buah raperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD,” ungkapnya.

Adapun Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kukar terdiri dari, Raperda tentang konservasi Pesut Mahakam, Raperda tentang penanggulangan bencana daerah dan Raperda tentang Penataan sungai Tenggarong.

Sedangkan waktu pengerjaan 5 buah Raperda yaitu selama 60 hari. Pihaknya bakal melihat sejauh mana tingkat kesulitannya atau hambatan dalam proses penyempurnaannya. Mengingat ini sudah masuk akhir tahun, ditargetkan sebelum akhir tahun sudah dilakukan finalisasi.

“Pengerjaannya terhitung sejak di paripurna kan, mungkin mulai besok (hari ini) sudah bisa bekerja tim Pansus,” pungkas Siswo. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasar Semi Modern Tangga Arung Disebut Bakal Jadi Mall Baru Tenggarong

14 November 2025 - 18:05 WITA

Pasar Semi Modern Tangga Arung

Sekolah di Pesisir Kukar Banyak Rusak, Safruddin Desak Perbaikan Segera Dilakukan

13 November 2025 - 21:18 WITA

Sekolah rusak di pesisir Kukar

Kontingen Popda Kukar 2025 Resmi Dilepas, Fokus pada Sportivitas dan Pembinaan

12 November 2025 - 18:00 WITA

Popda Kukar 2025

RPJMD Kukar 2025–2029 Jadi Kompas Utama Pembangunan Daerah

11 November 2025 - 17:58 WITA

RPJMD Kukar 2025–2029

Akbar Haka Serap Aspirasi Warga Loa Ipuh soal Infrastruktur dan Masjid

10 November 2025 - 17:56 WITA

Aspirasi Warga Loa Ipuh

APBD Kukar 2026 Disepakati Rp 7,5 Triliun, DPRD Tekankan Ketepatan Sasaran

8 November 2025 - 17:50 WITA

APBD Kukar 2026
Trending di Advertorial