okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melayangkan surat kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan Jembatan Martadipura Kecamatan Kota Bangun yang sering ditabrak oleh kapal ponton bermuatan batu bara.
Ketua Komisi III DPRD Kukar, Sopan Sopian, pihaknya akan bersurat kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera untuk mendesak Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Samarinda untuk bisa bertindak tegas, tentunya dalam alur sungai di wilayah ulu Mahakam.
“Karena jembatan ini sudah sering kali ditabrak oleh kapal ponton bermuatan batu bara, harus ada tindak tegas dari pihak terkait tentunya, ” ucap Sopan, Senin (12/4/2022)Kemarin.
Kemudian ia menjelaskan dari beberapa laporan yang ia terima dari Kades Liang Ulu ada beberapa keretakan yang terjadi di Jembatan Martadipura itu. Tentu ini akan berbahaya bagi pengguna transportasi yang melewati jembatan.
“Dengan adanya keretakan di bawah jembatan tentu ini akan berbahaya bagi pengguna jembatan tersebut, ” jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Jembatan Martadipura ini merupakan akses penting untuk tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang.
“Jembatan ini sangat vital karena ini penghubung tiga kecamatan di Wilayah Kukar dan harus segera diperhatikan kondisinya saat ini, ” ujarnya.
Ia mencoba mengusulkan untuk dibentuknya Pos jaga 24 Jam untuk mengawasi jembatan Martadipura, agar tidak ada lagi insiden penabrakan jembatan oleh kapal ponton bermuatan batu bara.
“Ini harus ada pengawasan 24 Jam, karena salah jembatan vital yang bisa menghubungkan tiga kecamatan bahkan wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), ” harapnya.
Disinggung soal sanksi, dirinya mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi persuasif, tentunya kalau memang ada unsur pidana atau melanggar SOP. mungkin perlu diteliti dan pelajari dahulu. “Kami berharap yang terpenting itu adalah kesiapan petugas pengawas kalau pengawasan ketat dan kontinyu tentu itu tidak akan terjadi, ” terangnya. (atr/ob1/ef)