okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta kebutuhan air bersih masyarakat di sekitar Sungai Pleo, Kecamatan Tabang, segera dipenuhi menyusul dugaan pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (23/9/2026).
Ahmad Yani mengatakan persoalan kualitas air Sungai Pleo bukan persoalan baru. Berdasarkan penanganan dan penelitian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, indikasi pencemaran disebut telah muncul sejak tahun lalu dan berlangsung hingga beberapa bulan terakhir.
Dampak kondisi sungai tersebut dirasakan masyarakat yang selama ini menjadikan Sungai Pleo sebagai sumber air untuk berbagai kebutuhan. Selain warga, terdapat pula kelompok masyarakat yang menjalankan aktivitas perkebunan dan bergantung pada ketersediaan air sungai.
Menurut Ahmad Yani, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menanggung dampak apabila air sungai belum dapat digunakan kembali. Karena itu, penyediaan air bersih dinilai menjadi kebutuhan mendesak selama proses penanganan pencemaran berlangsung.
“Kalaupun saat ini sungainya belum bisa diperbaiki karena butuh waktu lama, kualitas airnya juga harus terjaga seterusnya. Yang penting bagaimana pengganti air sungai itu bisa tergantikan oleh usaha-usaha, misalnya menyuplai air minum oleh perusahaan atau air bersih oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia menyebut PT Ade Putera Tanrajeng sebagai perusahaan tambang yang aktivitasnya terindikasi berkaitan dengan persoalan pencemaran tersebut. DPRD Kukar pun meminta adanya tanggung jawab dari perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak.
Ahmad Yani juga menekankan perlunya keterlibatan pemerintah daerah dalam memastikan persoalan lingkungan tersebut ditangani. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan terhadap lingkungan serta pengelolaan sungai.
“Perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus turun tangan. DLHK, Bupati, DPRD harus tanggung jawab karena ini adalah sungai,” tegasnya.
Selain meminta pemenuhan kebutuhan air masyarakat, DPRD Kukar mendorong Balai Wilayah Sungai ikut memperhatikan kondisi Sungai Pleo. Upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan agar pencemaran tidak semakin meluas dan berdampak terhadap masyarakat di sekitar aliran sungai.
DPRD Kukar juga menyiapkan opsi membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat apabila penanganan di tingkat daerah tidak menemukan penyelesaian. Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi lembaga yang disebut akan dilibatkan jika diperlukan.
“Kita bawa hal ini ke kementerian, baik ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup supaya ada penanganan khusus. Tetapi kalau misalnya bisa ditangani langsung oleh daerah, kita harap ini kita selesaikan di daerah,” kata Ahmad Yani.
Sementara itu, PT Ade Putera Tanrajeng tidak hadir dalam RDP tersebut. Ahmad Yani menjelaskan, ketidakhadiran perusahaan disebabkan pihak perusahaan terlambat menerima surat undangan DPRD.
DPRD Kukar memastikan pemanggilan terhadap perusahaan akan kembali dilakukan. Pada pertemuan berikutnya, DPRD akan meminta penjelasan langsung dari perusahaan mengenai dugaan pencemaran serta langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.
“Nanti ketika kita undang berikutnya, suratnya kita pastikan sampai,” tandasnya.(adv/dprdkukar/atr)










