Menu ✖

Mode Gelap

News · 24 Agu 2024 17:39 WITA

Edi-Rendi Resmi Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024, Kantongi Rekomendasi PDIP


Edi-Rendi Resmi Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024, Kantongi Rekomendasi PDIP Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Timur secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Pilkada Serentak 2024, Sabtu di Kantor Dewan perwakilan Daerah DPD PDI-P Kaltim(24/8/2024).

Keputusan ini diumumkan di tengah perdebatan publik terkait kelayakan Edi Damansyah mencalonkan diri kembali.

Pengumuman ini mengikuti keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada 1 Juli 2024, yang secara resmi memastikan bahwa Edi Damansyah dan Rendi Solihin memenuhi syarat untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini menegaskan posisi Edi Damansyah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2021-2024, di mana masa jabatannya dianggap baru satu periode.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kukar, M Suria Irfani, menjelaskan bahwa PKPU tersebut memperjelas status masa jabatan Edi Damansyah, yang mulai dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019.

“Dengan keluarnya PKPU ini, kami pastikan bahwa Edi Damansyah baru menjalani satu periode masa jabatan, sehingga beliau dan Rendi Solihin berhak mencalonkan diri kembali,” ujar Suria Irfani.

Dasar hukum keputusan ini juga didukung oleh berbagai peraturan lainnya, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV/2020 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Selain itu, Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan hukum yang kuat.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024 juga mempertegas bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati definitif dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019.

Sebelumnya, Edi sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama 10 bulan 3 hari. Dengan demikian, masa jabatan penuh Edi sebagai Bupati Kukar baru berlangsung selama satu periode, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

Setelah selesai memberikan rekomendasi secar resmi di sekretariat DPD PDI Perjuangan yanh terletak di jalan Aw Syahranie, Muhammad Samsun, Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk ketentuan dalam PKPU yang ada.

“Kami sudah mempertimbangkan semua aspek secara matang dan setelah melihat PKPU yang ada, kami berpendapat bahwa Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap layak untuk diusung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Namun, kami juga terbuka terhadap diskusi jika ada pandangan atau dasar hukum lain yang berbeda,” ujar Samsun.

Sementa itu, Calon Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menambahkan bahwa komunikasi dengan partai-partai lain terus dilakukan untuk memperkuat dukungan dalam pencalonan mereka.

Kami masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain, dan berharap semakin banyak kandidat yang maju dalam Pilkada ini. Semakin banyak kandidat, semakin baik demokrasi di Kutai Kartanegara,” jelas Rendi.

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Pilkada Serentak 2024, Sabtu di Kantor Dewan perwakilan Daerah DPD PDI-P Kaltim(24/8/2024).

Keputusan ini diumumkan di tengah perdebatan publik terkait kelayakan Edi Damansyah mencalonkan diri kembali.

Pengumuman ini mengikuti keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada 1 Juli 2024, yang secara resmi memastikan bahwa Edi Damansyah dan Rendi Solihin memenuhi syarat untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini menegaskan posisi Edi Damansyah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2021-2024, di mana masa jabatannya dianggap baru satu periode.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kukar, M Suria Irfani, menjelaskan bahwa PKPU tersebut memperjelas status masa jabatan Edi Damansyah, yang mulai dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019.

“Dengan keluarnya PKPU ini, kami pastikan bahwa Edi Damansyah baru menjalani satu periode masa jabatan, sehingga beliau dan Rendi Solihin berhak mencalonkan diri kembali,” ujar Suria Irfani.

Dasar hukum keputusan ini juga didukung oleh berbagai peraturan lainnya, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV/2020 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Selain itu, Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan hukum yang kuat.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024 juga mempertegas bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati definitif dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019.

Sebelumnya, Edi sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama 10 bulan 3 hari. Dengan demikian, masa jabatan penuh Edi sebagai Bupati Kukar baru berlangsung selama satu periode, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

Setelah selesai memberikan rekomendasi secar resmi di sekretariat DPD PDI Perjuangan yanh terletak di jalan Aw Syahranie, Muhammad Samsun, Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk ketentuan dalam PKPU yang ada.

“Kami sudah mempertimbangkan semua aspek secara matang dan setelah melihat PKPU yang ada, kami berpendapat bahwa Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap layak untuk diusung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Namun, kami juga terbuka terhadap diskusi jika ada pandangan atau dasar hukum lain yang berbeda,” ujar Samsun.

Sementa itu, Calon Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menambahkan bahwa komunikasi dengan partai-partai lain terus dilakukan untuk memperkuat dukungan dalam pencalonan mereka.

Kami masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain, dan berharap semakin banyak kandidat yang maju dalam Pilkada ini. Semakin banyak kandidat, semakin baik demokrasi di Kutai Kartanegara,” jelas Rendi. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantuan Lansia dan Disabilitas Kukar Berlanjut, 600 Penerima Program Permakanan Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Aulia Dorong Daerah Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Migas dan Tambang

10 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Belimbur Tutup Rangkaian Erau 2026, Aulia Dorong Semangat Membangun Kukar

27 September 2026 - 14:55 WITA

Pramuka Garuda Bisa Jadi Poin Tambahan Saat Lanjut Pendidikan

26 September 2026 - 22:06 WITA

Pusat Kucurkan Rp10 Miliar untuk Penanganan Karhutla di Kukar

26 September 2026 - 21:40 WITA

Kukar Berprestasi Kendalikan Inflasi, Aulia–Rendi Raih TPID Award 2026

25 September 2026 - 13:39 WITA

Trending di Advertorial