Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 25 Sep 2026 16:03 WITA

Gaji PPPK Diwacanakan Ditanggung Pusat, DPRD Kukar Harap Ruang Fiskal Daerah Makin Longgar


Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Angga/okeborneo.com)

Okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah mendapat respons positif dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas pembiayaan pembangunan.

Ahmad Yani menyebut, selama ini kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK menjadi salah satu komponen belanja yang harus diperhitungkan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran. Jika pembiayaan tersebut nantinya dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, daerah akan memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengatur prioritas belanja.

Ia menilai rencana tersebut dapat memberikan manfaat bagi daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai dan pembiayaan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Ya itu lebih bagus. Artinya kita bisa berterima kasih kepada pemerintah pusat ketika beban-beban PPPK itu diambil alih oleh pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui, Kamis (24/9/2026).

Menurut Ahmad Yani, pembiayaan gaji PPPK selama ini turut memengaruhi ruang gerak fiskal pemerintah daerah. Alokasi untuk belanja pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya dalam penyusunan APBD.

Dengan adanya kemungkinan pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK dapat dialihkan untuk mendukung sektor lain sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.

Pembagian Tanggung Jawab Pusat dan Daerah

Selain mempertimbangkan dampak terhadap kemampuan keuangan daerah, Ahmad Yani memandang rencana tersebut sebagai bagian dari penataan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia berpendapat, kebijakan mengenai aparatur sipil negara (ASN), termasuk pengangkatan dan pengelolaan PPPK, ditetapkan melalui kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, menurutnya, pembiayaan gaji dan tunjangan pegawai tersebut juga layak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Supaya daerah tidak lagi membiayai gaji dan tunjangan lainnya terkait dengan PPPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan pembagian peran yang jelas, termasuk dalam hal pembiayaan. Dengan pembagian tanggung jawab yang lebih terarah, pemerintah daerah diharapkan dapat memusatkan perhatian pada kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah masing-masing.

Ahmad Yani menegaskan, dukungan terhadap rencana tersebut tidak terlepas dari harapan agar pemerintah daerah memiliki kapasitas anggaran yang lebih memadai untuk menjalankan program prioritas.

“Karena sebenarnya kan berbagi, karena masa kan mereka yang menentukan terkait dengan ASN, PPPK, sehingga kita juga menginginkan supaya gajinya juga dari pusat, itu lebih bagus,” jelasnya.

Ruang Fiskal Diharapkan Mendukung Pembangunan

Lebih lanjut, Ahmad Yani menilai pengalihan pembiayaan gaji PPPK dapat memberikan dampak terhadap ruang fiskal daerah. Anggaran yang tidak lagi terserap untuk belanja pegawai berpotensi dimanfaatkan guna mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan masyarakat, maupun program lain yang menjadi kebutuhan daerah.

Menurutnya, fleksibilitas anggaran tersebut penting agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber daya keuangan yang tersedia untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, pemanfaatan anggaran yang nantinya tersedia tetap perlu disesuaikan dengan perencanaan dan prioritas pembangunan daerah serta ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Ia berharap rencana pemerintah pusat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan yang memberikan kepastian mengenai mekanisme pembiayaan PPPK, termasuk pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah.

“Supaya ada fiskal daerah yang tidak diperuntukkan lagi untuk PPPK, tapi digunakan untuk pembangunan yang lain,” pungkasnya.

Bagi DPRD Kukar, rencana pengambilalihan pembiayaan tersebut menjadi salah satu peluang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Apabila terealisasi, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang lebih luas dalam menentukan alokasi anggaran untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DP2KB Kukar Gelar Pelayanan KB Gratis, Sasar 2.596 Akseptor Sepanjang 2026

2 Oktober 2026 - 13:53 WITA

Dorong Permodalan Sektor Produktif, Kredit Kukar Idaman Terbaik Siap Bergulir Oktober

2 Oktober 2026 - 13:52 WITA

Pemkab Kukar Gandeng LAN RI Dampingi Kepala Sekolah Dorong Inovasi dan Optimalisasi Dana BOS

2 Oktober 2026 - 13:51 WITA

Plasma 294 Hektare Belum Terbangun, Koperasi Sungai Payang Tagih Kewajiban PT Niaga Mas Gemilang

1 Oktober 2026 - 19:38 WITA

DLHK Kukar Bidik Retribusi Sampah Rp400 Juta, Skema Pembayaran Lewat PDAM dan PBB Dikaji

1 Oktober 2026 - 13:20 WITA

Distanak Kukar Gandeng BI Latih Petani Gunakan Drone Sprayer, Penyemprotan 1 Hektare Bisa Tuntas 3 Jam

1 Oktober 2026 - 13:17 WITA

Teks Foto : Drone Pertanian (Istimewa)
Trending di Advertorial