Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 21 Jan 2026 16:46 WITA

Jaksa Tuntut 15 Tahun Pengajar di Kukar dalam Kasus Kejahatan Seksual Anak


Tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kukar (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kukar (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menuntut terdakwa berinisial “MAB”, seorang tenaga pengajar di lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kutai Kartanegara, dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu, 21 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum Fitri Irapurnawari mengatakan tuntutan tersebut disusun dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Karena perkara ini diperiksa setelah berlakunya KUHP baru, maka kami menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Fitri di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 418 KUHP tentang pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berada dalam pengawasan atau didikannya. Pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 127 karena perbuatan dilakukan lebih dari satu kali.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya dilakukan satu kali, sehingga ketentuan pasal pemberatan dapat diterapkan,” kata Fitri.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban berdasarkan permohonan yang telah diajukan sebelumnya, dengan nilai sekitar Rp380 juta. Jaksa tidak menuntut pidana denda dalam perkara ini.

“Kami tetap memohonkan restitusi sebagai bentuk pemulihan hak korban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fitri.

Jaksa juga menuntut agar seluruh barang bukti dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun pembelaan. Majelis hakim memberikan kesempatan hingga 2 Februari 2026, dengan agenda penyampaian pledoi secara lisan.

“Tidak ada keberatan, pledoi akan disampaikan pada sidang berikutnya,” ujar ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa pada agenda sidang selanjutnya. (atr)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecelakaan di Jembatan Martadipura, Tiga Orang Jadi Korban

17 September 2026 - 15:20 WITA

Bupati Kukar Ancam Tindak Tegas Penimbun Masker di Tengah Kabut Asap

17 September 2026 - 15:17 WITA

Kesultanan Kutai Gelar Sholat Istisqo dan Haul Jama’ Jelang Erau Adat 2026

16 September 2026 - 18:51 WITA

Kabut Asap Kembali Selimuti Tenggarong, Jarak Pandang Mulai Terbatas

16 September 2026 - 15:54 WITA

Erau 2026 Masuk KEN, Persiapan Sakral Hampir 90 Persen

15 September 2026 - 20:32 WITA

Empat Tahun di Teror Penguntit, Penyiar Radio di Samarinda Lapor Polisi

15 September 2026 - 11:35 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru