Menu

Mode Gelap

Home · 31 Jul 2023 16:12 WITA

Jelang HUT ke-78 RI, Pemkab Kukar Ikut Andil Dalam Program Gerakan 10 Juta Bendera


Jelang HUT ke-78 RI, Pemkab Kukar Ikut Andil Dalam Program Gerakan 10 Juta Bendera Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin menyerahkan sebanyak 10 juta bendera kepada para RT untuk dibagikan kepada masyarakat di masing-masing wilayah. Kegiatan tersebut dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Pembagian tersebut dilakukan dalam rangka mendukung gerakan nasional pembagian 10 juta bendera merah putih menjelang peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia. Banyak warga yang antusias mengikuti kegiatan ini. Bahkan, emak-emak dan remaja berebut untuk bisa membawa dan mendapatkan bendera merah putih yang dibagikan.

“Yang jelas kegiatan ini sangat membangkitkan semangat nasionalis menjelang hari kemerdekaan. Ini jadi momen untuk kita semua terutama warga Kukar,” kata Sukirman, seorang aggota forum RT.

Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara telah mengeluarkan Surat Edaran NOMOR: B-1827/TAPEM/OTDA/065.11/07/2023 tentang Pelaksanaan Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera. Dalam surat tersebut menyampaikan, Gerakan Pemasangan Bendera Merah Putih 2023 dilaksanakan mulai 30 Juli-31 Agustus 2023.

Pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih mengedepankan asas sukarela, gotong royong dan menyenangkan. Pembagian ini melibatkan pemangku kepentingan, dunia usaha, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat. 

Pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih yang merupakan identitas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memupuk rasa nasionalisme dan gotong royong, serta meningkatkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara RI. 

Untuk itu, Bupati Edi Damansyah meminta camat, lurah, kepala desa, serta Ketua RT di wilayah kecamatan agar memastikan terpasangnya Bendera Merah Putih. “Terutama di halaman perkantoran, sekolah, rumah masyarakat, toko/tempat usaha masing-masing,” jelas Edi.

Adapun ketentuan teknis pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih harus berjenis kain atau plastik. Bendera jenis kain kecil ukurannya 50-60 cm (tinggi) x 85-95 cm (lebar), bendera jenis kain sedang ukurannya 85-90 cm (tinggi) x 130-140 (lebar). Bendera jenis platik ukurannya 14 cm (tinggi) x 20 cm (lebar). 

Bendera-bendera ini dibagikan di fasilitas publik, seperti pasar, taman, pelabuhan. Kemudian sekolah, pondok pesantren, persimpangan jalan dan lampu merah. Titik pemasangannya bisa di halaman rumah, perkantoran, jembatan, pinggir sungai atau pantai. 

Dengan ketentuan, tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan saat melakukan gerakan ini. Pemasangan menggunakan bahan tiang yang kuat, dan dilarang memasang pada pohon ataupun tiang listrik. (atr)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendapatan Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan

11 September 2026 - 12:20 WITA

DPRD Kukar Dorong Penelusuran Alur Dana Honor Guru Non-ASN hingga BPKAD

11 September 2026 - 12:18 WITA

Inside Flow Membawa Warna Baru bagi Pecinta Yoga di Tenggarong

6 September 2026 - 17:42 WITA

Kebakaran Jalan Pesut Kukar, Damkar Kerahkan Tujuh Unit dan Kuasai Api dalam 20 Menit

4 September 2026 - 21:47 WITA

Dana Kurang Salur Rp2,4 Triliun Belum Pasti Cair, Pemkab Kukar Koreksi APBD Perubahan 2026

4 September 2026 - 17:58 WITA

Kasus ISPA di Kukar Melonjak, Tembus 9.075 Kasus Selama Agustus

4 September 2026 - 15:40 WITA

Trending di Home