okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Setiap tahunnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap terjadi. Umumnya para korban lebih memilih untuk menyimpan kasus itu sendirian.
Kepala DPPPA Kukar Aji Lina Rodiah mengatakan setelah UPTD PPA dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hadir, secara perlahan korban-korban mulai berani untuk berbicara soal kasusnya.
“Sekarang ini untuk kasus-kasus itu semakin terbuka karena kita punya UPT dan mereka merasa aman untuk melaporkan,” katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa PATBM adalah program kementerian dan pembentukannya harus ada pada setiap desa diseluruh Indonesia. Di Kukar pun sudah banyak terbentuk, bahkan telah mencapai angka puluhan.
“Kenapa di desa, karena masyarakat desa itu lebih paham karakter masyarakat dan orang-orang disekelilingnya. Jadi mereka lebih paham cara penanganannya,” jelasnya
PATBM akan melindungi dan mendampingi korban, sampai pada tingkatan ranah hukum. “Kalau sampai ada kasus ke pengadilan akan didampingi. Jadi kalau kita bilang kasusnya tambah banyak, sebenarnya dari dulu juga banyak,” demikian Lina. (adv/dkom/obl/ef)