okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kukar menyelenggarakan sosialisasi UU Regulasi tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kukar.
Kesbangpol Kukar mengundang organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kukar agar generasi muda bisa paham mengenai ormas. Dan yang harus dilakukan ormas menurut UU Regulasi tentang Ormas di ruang rapat kantor Kesbangpol Kukar.
“Maksud saya supaya anak-anak generasi muda paham dengan ormas karena kedepannya mereka masih berorganisasi,” katanya.
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengatakan memang selama ini banyak yang belum paham dengan isi di dalam UU. Lalu sosialisasi itu untuk sendiri diselenggarakan untuk menyampaikan UU Nomor 17 Tahun 2013, UU Nomor 16 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017.
Dalam UU itu sendiri membahas tentang regulasi yang mengatur ormas, seperti definisi ormas, kewajibannya dan yang dilarang dalam ormas, mekanisme pengajuan dan pendaftaran ormas dan jenis ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
“Kita ingin kedepannya itu supaya makin banyak orang yang paham dengan regulasi ormas jadi mereka bisa paham yang di maksud dengan ormas itu apa, jadi bukan hanya sekadar ikut tetapi memahami regulasinya,” terangnya.
Kedepannya pihaknya bakal mengundang paguyuban-paguyuban untuk mensosialisasikan hal serupa. “Nanti Ormas Keagamaan dan lainnya juga akan kita undang,” tutupnya. (adv/dkom/obl/ef)