okeborneo.com, JAKARTA – Kemendikbudristek tengah menjadi perhatian di tengah masyarakat dikarenakan hilangnya kata “Madrasah” dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, Kepala badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo memastikan revisi draft UU Sisdiknas akan mencantumkan istilah Masdrasah dalam penjelasan untuk menghindari kemungkinan kesalahan interpretasi.
“Kami sudah menerima masukan terkait hal itu. Draf RUU yang ada memang tidak menyebutkan nomenklatur spesifik seperti SD atau MI, SMP atau MTS, maupun SMA atau MA. Namun tidak berarti bentuk-bentuk satuan pendidikan itu akan dihapus,” ungkap Anindito.
Senada dengan Nino, Ketua Umum DPP Pengajian Al-Hidayah, Hetifah Sjaifudian sebagai pimpinan Komisi X yang membidangi pendidikan akan turut memastikan agar sebutan Madrasah sebagai salah satu penamaan bentuk satuan pendidikan tidak dihapus dari UU Sisdiknas.
“Secara substansi, madrasah adalah bagian dari jalur pendidikan formal. Ini ada di batang tubuh, meski bentuk-bentuk nama satuan pendidikannya disebutkan di penjelasan. Intinya tidak ada niat atau rencana menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan kita,” terang politisi partai Golkar itu.
Baik Hetifah maupun Anindito sepakat bahwa dalam perumusan RUU Sisdiknas harus dilaksanakan dengan prinsip terbuka untuk menerima masukan dari berbagai stakeholder dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. (*/ob1/ef)