okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Desa Handil Terusan yang terletak di Kecamatan Anggana meminta kepada salah satu perusahaan minyak dan gas (Migas) untuk bisa melibatkan warganya dalam tenaga kerja non skill, hal tersebut pun langsung mendapatkan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar).
Selanjutnya DPRD Kukar pun melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak perusahaan dan Kades Handil Terusan untuk membahas dan mencari solusi, adapun RDP tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (9/11/2022).
Ketua Komisi IV Baharuddin yang memimpin RDP mengatakan, permasalahan ini sudah tiga kali dirapatkan namun belum mendapatkan keuntungan dan kepastian keterlibatan tenaga kerja lokal.
Dia memaksa, sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 23/2013 menjelaskan setiap perusahaan yang beroperasi atau berdomisili di suatu daerah maka wajib hukumnya menerima tenaga kerja lokal non skill. Tidak boleh ada alasan yang sama sekali, walaupun tidak ada kouta dan sebagainya.
“Yang jelas koutanya disiapkan terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar, baru memperhatikan yang lain. Akhirnya mereka (perusahaan) menerima kesepakatan tersebut,” kata Baharudin.
Nantinya, kades dan perusahaan saling komunikasi tentang tenaga kerja lokal. Untuk tahap kouta awal telah disepakati sekitar 16 orang yang akan diterima non skill. Karena sudah ada 6 orang yang bekerja, nanti akan ditambah 10 orang lagi.
“Alhamdulillah, sedikitnya masalah yang dihadapi bisa berkurang,”pungkasnya.
Sementara Kades Handil Terusan, Achmadi menambahkan, di wilayahnya ada perusahaan Migas yang beroperasi namun bukan masyarakat lokal yang menikmati tetapi dari luar.
Inilah peluang yang terus diperjuangkan pemerintah desa, agar tenaga kerja lokal dilibatkan di dalamnya. Sehingga dapat merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut.
“Kami hanya menuntut perusahaan untuk memperdayakan masyarakat lokal,” tutupnya. (adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)









