okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dikabarkan Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Makan Raja-raja Kutai Kartanegara dan Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin sebagai cagar situs budaya.
Saat dilakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Kasi Pembinaan Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud, Aji Deri pun membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, kedua bangunan tersebut telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Namun dengan status berbeda, Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Sementara itu, untuk Makam Raja Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya tingkat Provinsi Kaltim. Adapun sertifikat telah diterima langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, saat menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -240 Kota Tenggarong.
“Dari provinsi lewat Bupati (Kukar), menyerahkan sertifikat Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami’ (Aji Amir Hasanuddin) dan Makam Raja Kutai cagar budaya tingkat provinsi,” ungkap Aji Deri, beberapa waktu lalu.
Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, yang jelas kedua bangunan bakal mendapatkan perhatian lebih. Yaitu, dalam hal anggaran pemeliharaan bangunan. Nantinya Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin akan menerima jatah anggaran untuk pemeliharaan dari Pemprov Kaltim.
“Saat ini pemeliharaan Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin dilakukan oleh balai pelestarian cagar budaya provinsi,” tutupnya. (adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








