okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025) untuk mendengarkan pembacaan gugatan oleh dua pasangan calon, Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dengan nomor perkara 163 dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195.
Komisioner KPU Kukar, Wiwin, mengungkapkan bahwa materi gugatan yang diajukan para pemohon telah dipaparkan di hadapan majelis hakim. Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah perdebatan mengenai periodesasi masa jabatan Bupati Kukar sebelumnya yang kembali mencalonkan diri.
Oleh karena itu, Majelis Hakim MK meminta KPU Kukar untuk memberikan keterangan lebih rinci dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Januari 2025. Adapun keterangan yang diminta mencakup persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, serta penjelasan hukum dari pihak terkait, termasuk kuasa hukum pasangan calon petahana, Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar juga diminta untuk memberikan penjelasan terkait sengketa ini. Majelis hakim berencana untuk meneliti alat bukti yang diajukan oleh para pihak, mendengarkan keterangan saksi jika diperlukan, serta melakukan uji materi terhadap bukti yang telah disampaikan.
Meski sengketa masih dalam proses di MK, KPU Kukar menegaskan bahwa tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan mengikuti dan menjalankan keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (adv/kpukukar/rl/ob1/ef)








