okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (23/1/2025). Sidang kali ini berfokus pada jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebagai pihak termohon.
Dua komisioner KPU Kukar, Wiwin dan Muhammad Amin, hadir langsung di persidangan didampingi kuasa hukum. Sidang juga dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar serta kuasa hukum pihak pemohon dan pihak terkait.
Gugatan sengketa diajukan oleh dua pasangan calon (Paslon), yakni Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dengan nomor perkara 163 serta Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195. Mereka menggugat terkait masa jabatan Bupati Kukar sebelumnya yang kembali maju dalam Pilkada 2024.
Dalam persidangan, Komisioner KPU Kukar Wiwin menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan pencalonan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI. Proses ini berlandaskan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian mengalami perubahan menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Kami telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk pendaftaran hingga verifikasi administrasi sesuai dengan Juknis Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024,” jelas Wiwin.
Terkait polemik masa jabatan, KPU Kukar telah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Kukar serta Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan kajian terhadap dokumen yang ada, KPU Kukar menyimpulkan bahwa masa jabatan Bupati Edi Damansyah tidak mencapai satu periode penuh, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dijelaskan bahwa Edi Damansyah mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sebelum akhirnya dilantik sebagai Bupati Definitif pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021. Dengan perhitungan tersebut, masa jabatannya hanya sekitar 2 tahun 11 hari, sehingga belum memenuhi ketentuan satu periode penuh, yakni 2,5 tahun, sesuai dengan putusan MK No. 22/PUU-VII/2009.
Sidang berikutnya akan berlanjut hingga 4 Februari 2025, dengan agenda penyampaian bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5-10 Februari untuk menentukan apakah perkara ini akan berlanjut atau dihentikan melalui putusan dismissal.
Jika MK memutuskan untuk melanjutkan sidang, maka tahapan berikutnya dijadwalkan pada 14-28 Februari 2025. Namun, jika dinyatakan tidak berlanjut, sengketa ini akan berakhir tanpa pemeriksaan lebih lanjut. (adv/kpukukar/rl/ob1/ef)








