Teks Foto : Mpp Kukar (istimewa)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan perluasan akses pelayanan publik melalui program Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) di tingkat kecamatan. Program ini diharapkan mempermudah masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam mengakses layanan administrasi dan perizinan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Sri Ridayani, mengatakan survei awal telah dilakukan di empat kecamatan untuk melihat kesiapan pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, Mini MPP dirancang dengan menghubungkan layanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan layanan perizinan melalui sistem yang terintegrasi dengan MPP tingkat kabupaten. Dengan pola ini, masyarakat diharapkan memperoleh pendampingan layanan lebih dekat dari tempat tinggal maupun lokasi usahanya.
“Kami sedang menyiapkan aplikasi untuk mendukung pelaksanaan Mini MPP. Nantinya, layanan di kecamatan akan dipadukan dengan layanan perizinan melalui koneksi ke sistem MPP kabupaten,” ujar Sri.
Ia menjelaskan, pihaknya juga menyiapkan fasilitas layanan virtual. Melalui fasilitas tersebut, petugas kecamatan dapat berkoordinasi langsung dengan petugas MPP kabupaten apabila menemukan kendala yang belum bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.
Skema ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kebutuhan masyarakat datang langsung ke pusat pemerintahan. Meski demikian, Sri mengakui terdapat jenis perizinan yang kewenangannya tetap berada di tingkat kabupaten atau instansi terkait, sehingga layanan di kecamatan akan disesuaikan dengan kewenangan yang tersedia.
Di sisi lain, MPP Kukar yang telah beroperasi saat ini menyediakan 28 layanan dari berbagai instansi. Layanan tersebut meliputi Samsat, Satlantas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, imigrasi, perbankan, Kementerian Agama, serta sejumlah instansi pemerintah lainnya.
Beberapa layanan juga dirancang untuk memberikan kemudahan praktis bagi masyarakat. Sri mencontohkan, pengurusan STNK untuk jenis layanan tertentu di Samsat dapat diselesaikan sekitar lima menit. MPP Kukar turut menyediakan fasilitas pelaminan bagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan melalui layanan terkait, yang dapat digunakan tanpa biaya.
DPMPTSP Kukar berharap pengembangan Mini MPP dapat memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mendukung kemudahan berusaha di daerah. Melalui integrasi sistem dan pendampingan petugas, masyarakat di kecamatan diharapkan dapat mengakses layanan yang tersedia secara lebih mudah dan efisien.(adv/diskomkukar/atr)










