okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, saat ini mengalami over kapasitas. Hal ini pun menjadi perhatian khusus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Oleh karena itu, DPRD Kukar mendorong agar segera dilakukan relokasi.
Menurut data yang dihimpun oleh DPRD Kukar, Lapas Kelas IIA Tenggarong saat ini sudah mengalami over kapasitas total jumlah penghuni saat ini sebanyak 1.230 orang. Adapun terdiri dari, 1.074 warga binaan dan 156 orang diantaranya berstatus tahanan. Sedangkan kapasitas normalnya hanya untuk 250 orang.
“Kalau memang memungkinkan dan kapasitasnya sudah melampaui, kenapa tidak (direlokasi),” ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Kamis (13/10/2022).
Dikatakannya, rencana relokasi itu sebenarnya sudah ada sejak lama. Katanya lokasi lapas baru nantinya berlokasi di sekitar Sekolah Polisi Negara (SPN), atau bisa juga memaksimalkan lokasi yang ada saat ini.
Seperti diberitakan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong akan dikembangkan setelah mendapat lahan bekas RSUD AM Parikesit, di Jl Imam Bonjol, Tenggarong. Lokasi tersebut tepat berada di samping lokasi lapas saat ini. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)









