okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Pasca-penyegelan, sejumlah pedagang terlihat memeriksa kondisi bangunan yang telah disegel oleh pihak berwenang. Salah seorang pedagang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa lapak-lapak di bangunan tersebut sebelumnya telah banyak dipesan dengan harga yang bervariatif.
“Sudah banyak yang mendaftar, harganya berbeda-beda, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 1,2 juta per lapak. Beberapa bahkan sudah membayar,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Pedagang tersebut mengungkapkan bahwa pemilik bangunan sebelumnya menyatakan lapak memiliki izin resmi. Namun, ia menduga izin tersebut hanya sebatas mendirikan bangunan, bukan untuk kegiatan perdagangan sebagai pasar.
“Waktu ditawarkan, katanya izinnya resmi. Tapi setelah penyegelan ini, kelihatannya izinnya hanya untuk mendirikan bangunan, bukan untuk aktivitas pasar,” tuturnya dengan nada kecewa.
Hingga saat ini, para pedagang masih menunggu kejelasan status bangunan dan berharap ada solusi yang tidak merugikan mereka, terutama yang sudah terlanjur membayar uang sewa lapak.(atr/ob1/ef)








