okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membeberkan bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya bakal melaporkan sendiri hasil kinerja mereka.
Laporan itu nantinya diisi secara lengkap beserta dokumentasinya dengan dipantau langsung oleh atasannya. Hal ini dilakukan karena adanya penyetaraan jabatan struktural ke fungsional.
Dengan adanya perubahan ini, para pegawai pun dituntut untuk bisa memaksimalkan kinerja mereka kedepannya. “Sekarang prosesnya harmonisasi Perbup di Kemenkumham, insya Allah nanti sudah bisa diaplikasikan,” sebutnya.
Dia juga memastikan hak-hak yang akan diberikan kepada para pejabat nantinya tak akan dikurangi. “Seperti tunjangan, misalkan dia ada hak. Juga kalau di Permen (PermenpanRB 17/2021) itu kan bisa membawa kendaraan, misalnya kemudian perjalanan dinasnya tetap sama aja,” jelasnya.
Nantinya, pegawai akan menerima tunjangannya berdasarkan kinerja per jabatan, dan ini bakal dicatat melalui sebuah sistem baru bernama E-Kin atau Elektronik Kinerja.
“Mereka akan mendapat sebesar apa yang mereka kerjakan. Kalau kemarin pembagian persentasenya 80 disiplin 20 kinerja. Kalau di sini (e-Kin) sudah dirubah 60 disiplin 40 persennya kinerja misalnya gitu,” ucapnya.
Itulah mengapa dilakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) beberapa waktu yang lalu. Sebelum akhirnya digunakan secara utuh soal rencana penggunaan E-Kin ini akan melewati tahapan simulasi terlebih dahulu. Rencananya bakal dilakukan akhir tahun ini. (adv/dkom/obl/ef)