okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Kembang Janggut berhasil meringkus tersangka berinisial R (28) di Kabupaten Paser atas penganiayaan anak tirinya sendiri hingga meninggal dunia. Penangkapan tersebut berhasil atas kerjasama antara Satreskrim Polres Kukar, Tim IT Siber Polda Kaltim dan Polsek Kuaro, Kabupaten Paser.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut tim Polsek Kembang Janggut pun langsung bergerak cepat untuk mencari posisi tersangka dengan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti, kemudian tim bergerak untuk melakukan penangkapan di Desa Long Beleh Modang.
“Setelah alat buktinya cukup kami melakukan penggerebekan di Desa Long Beleh Modang. Akan tetapi saat melakukan penggerebekan polisi tidak berhasil menangkap tersangka R karena R sudah tidak berada ditempat tersebut, ” ungkapnya.
Setelah gagal melakukan penangkapan, kemudian tim kepolisian kembali melakukan pemantauan dan diketahui tersangka R sudah berada di daerah Kuaro, Kabupaten Paser. Ia bertempat di kediaman saudaranya.
“Dapat informasi itu karena si tersangka itu aktif bermain aplikasi tiktok. Selama pelarian sering main tiktok, dari aplikasi itu kita analisa panorama yang ada di lingkungan-lingkungan itu kemudian kami koordinasi dengan Satreskrim Polres Kukar untuk backup dari tim Jatanras. Lalu kami koordinasi dengan kepada tim IT siber Polda Kaltim, kemudian kami sama sama berangkat ke daerah Kuaro,” ujarnya.
Sesampainya di Daerah Kuaro, Kabupaten Paser. Tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Kuaro untuk bisa membantu penangkapan dan membentuk sebuah tim gabungan yang diantaranya Tim Siber Polda Kaltim, Polsek Kuaro dan Polres Kukar.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam akhirnya kami menyimpulkan bahwa tersangka R sedang berada di salah satu rumah di Desa Bekoso tepatnya di rumah keluarga tersangka R,” katanya.
Pada saat melakukan penggerebekan tersangka R sempat bersembunyi di atas plafon rumah. Kemudian tim gabungan meminta kepada tersangka R untuk segera menyerahkan diri.
“Setelah ditangkap tersangka mengakui telah melakukan tindakannya. Mengaku menyesal. Tersangka dikenakan pasal UU Perlindungan Anak dan KDRT. Dapat pemberatan sepertiga. 20 tahun penjara ancamannya, tapi akan kita liat dulu setelah hasil autopsi apa kesimpulan penyebab kematian korban, “jelasnya.
Hingga saat ini tersangka R telah dibawa kembali dari Kabupaten Paser dan telah berada di tahanan Mapolres Kukar. (atr/ob1/ef)








