okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri itu berkaitan dengan penerapan PPKM Level 3 dalam menjelang liburan akhir tahun, yakni libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
Dan pemberlakuan pembatasannya akan dimulai dari tanggal 24 Desember-2 Januari 2022. Dan seluruh acara yang berkaitan dengan perayaan Nataru yang bersifat membentuk kerumunan manusia akan dilarang dilaksanakan.
Sekda Kukar Sunggono menyampaikan, Pemerintah Kabupaten belum mendapatkan instruksi secara formil soal arahan penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Berkaitan dengan hal ini, Sekda Kukar Sunggono saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya akan mengikuti instruksi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Segala upaya yang dilakukan tidak lain untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang akan menyebabkan lonjakan kasus.
Dan segala aturan yang ada di Kukar pun akan disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah. “Karena kan evaluasi juga sesuai dengan kondisi kita,” katanya.
Selain itu, Sunggono menambahkan, sekarang ini pihaknya juga belum melakukan evaluasi terbaru berkaitan dengan penerapan PPKM di Kukar.
Didalamnya juga bakal dibahas soal potensi meningginya intensitas mobilitas masyarakat saat perayaan akhir tahun.
Terakhir, dalam waktu dekat pihaknya juga bakal melakukan rapat untuk membahas semuanya. “Kami untuk rapatnya mungkin ,mudah-mudahan paling lambat minggu depan,” jelasnya. (adv/dkom/obl/ef)