Menu

Mode Gelap

Pemkab Kutai Kartanegara · 1 Des 2021 10:26 WIB

Pemkab Ikuti Arahan Pusat Soal Larangan Cuti Bagi ASN


 Pemkab Ikuti Arahan Pusat Soal Larangan Cuti Bagi ASN Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Pusat melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Larangan itu mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dan inu dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat selama nataru.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Kukar akan mengikuti arahan pemerintah pusat. “Insya Allah nanti aturannya sama aja,” kata Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar juga akan membuat Surat Edaran (SE) Bupati Kukar bekaitan dengan kebijakan tersebut. Hal ini guna memastikan para pegawai tetap bekerja seperti hari biasa.

Nantinya juga bakal ada pengawasan yang melekat secara berjenjang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan akan ketahuan nantinya para ASN tetap bekerja atau tidak.

“Ada kepala-kepala yang bisa monitor itu dan absennya juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” ucapnya.

Saat disinggung soal sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar, dia mengatakan aturannya akan sesuai dengan undang-undang kepegawaian. (adv/dkom/obl/ef)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Kukar Edi Damansyah Pastikan Pujasera Akan Jadi Ikon Baru Pengembangan Komunitas Kuliner Kukar

12 September 2024 - 14:44 WIB

Tak Ambil Pusing Pencalonannya di Pilkada 2024, Edi Damansyah Fokus Sejahterakan Rakyat

19 Mei 2024 - 16:10 WIB

Penasihat DWP Kementerian Kelautan dan Perikanan Lakukan Kunjungan ke Musium Mulawarman

27 April 2024 - 14:25 WIB

Tingkatkan Usaha Pelaku UMKM, Rendi Solihin Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Kukar Idaman

24 Januari 2024 - 13:30 WIB

Rendi Solihin Pastikan Beasiswa Kukar Idaman Kembali Dibuka di 2024

23 Januari 2024 - 20:22 WIB

Rendi Solihin Serahkan Bantuan Bus Sekolah ke Kecamatan Muara Jawa

20 Januari 2024 - 16:47 WIB

Trending di Home