okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Pusat melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan itu mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dan inu dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat selama nataru.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Kukar akan mengikuti arahan pemerintah pusat. “Insya Allah nanti aturannya sama aja,” kata Sekda Kukar, Sunggono.
Pemkab Kukar juga akan membuat Surat Edaran (SE) Bupati Kukar bekaitan dengan kebijakan tersebut. Hal ini guna memastikan para pegawai tetap bekerja seperti hari biasa.
Nantinya juga bakal ada pengawasan yang melekat secara berjenjang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan akan ketahuan nantinya para ASN tetap bekerja atau tidak.
“Ada kepala-kepala yang bisa monitor itu dan absennya juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” ucapnya.
Saat disinggung soal sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar, dia mengatakan aturannya akan sesuai dengan undang-undang kepegawaian. (adv/dkom/obl/ef)