Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 6 Mei 2025 19:51 WITA

Pemkab Kukar Jalin Kerjasama dengan PT Tirta Carbon Indonesia untuk Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Lahan Gambut


Teks foto : MoU Pemkab Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Teks foto : MoU Pemkab Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Tirta Carbon Indonesia terkait kegiatan perdagangan karbon di sektor kehutanan, khususnya pada kawasan gambut di luar kawasan hutan yang berada dalam wilayah Kukar.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa kawasan yang dimaksud mencakup lahan seluas kurang lebih 50 ribu hektare yang tersebar di wilayah Muara Kaman, Kenohan, Kota Bangun, dan Kembang Janggut.

“MoU ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memanfaatkan potensi lingkungan secara berkelanjutan, dan kawasan ini menjadi satu-satunya wilayah yang ditetapkan sebagai areal penggunaan kehutanan untuk perdagangan karbon,” ujar Edi, Selasa (6/5/2025).

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa program perdagangan karbon ini tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat.

“Tidak ada peralihan hak, tidak ada pembebasan lahan masyarakat. Bahkan, nanti akan dilakukan penghijauan sebagai bagian dari upaya pelestarian karbon,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sekitar, terutama wilayah yang menjadi mata pencaharian masyarakat nelayan.

Dalam kerja sama ini, PT Tirta Carbon Indonesia juga diminta untuk berkontribusi melalui program community development, melibatkan masyarakat dalam patroli lingkungan, serta inisiatif lain yang mendukung keberlanjutan.

“Perdagangan karbon ini adalah hal yang baru, maka saya minta seluruh jajaran ikut mengawal proses investasi ini. Dengan dukungan semua pihak, saya berharap rencana ini dapat terwujud dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. (adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Aulia Minta Penerima Honor Tidak Wajar Kembalikan Dana

29 Juni 2026 - 17:00 WITA

temuan honor tidak wajar Kukar

Sisa Makanan di Kukar 34,58 Persen, Hetifah Dorong Sistem Pangan Cerdas

29 Juni 2026 - 15:36 WITA

food waste kukar

Hari Bhayangkara ke-80, Polres dan Pemkab Kukar Renovasi 9 Rumah

29 Juni 2026 - 12:52 WITA

renovasi rumah tak layak huni Kukar

Pemkab Kukar Waspadai Penurunan DBH Batu Bara Akibat Penyesuaian RKAB

27 Juni 2026 - 21:47 WITA

dbh batu bara kukar

Dugaan Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Capai Rp500 Juta, Honor Perangkat Desa Sempat Tertunda

26 Juni 2026 - 16:23 WITA

APBDes Lebaho Ulaq

Sekda Kukar Tegaskan Diperiksa KPK sebagai Saksi soal Kerja Sama Aset Daerah

26 Juni 2026 - 16:16 WITA

Sekda Kukar diperiksa KPK
Trending di Hukum - Kriminal