okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi HUT RI ke – 77 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tenggarong. Adapun penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan oleh Sekda Kukar Sunggono kepada Lapas Kelas II A Tenggarong, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Tenggarong, Selasa (16/8/2022).
Sunggono mengatakan, penyerahan SK remisi dalam rangkaian peringatan HUT ke – 77 Republik Indonesia. Pemerintah pusat melalui Kemenkumham memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi.
Remisi ini dinilai Baik itu dedikasi maupun disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagai mana diatur didalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat yang bersangkutan kembali ke tengah-tengah kehidupan masyarakat nantinya,” ungkapnya.
Sungguno berharap kepada WBP bisa bersifat lebih baik lagi kedepannya.
“Semoga dengan adanya kebijakan dari Kemenkumham ini, para warga binaan bisa lebih menyadari tentang keberadaannya bagaimana bersifat lebih baik dan bisa memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga nanti ketika mereka akan kembali ke masyarakat bisa diterima dengan baik,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Abdul Rasid, mengucapkan selamat kepada WBP Lapas Kelas II A. Yang telah mendapatkan pengurangan masa tahanan yang diberikan Kemenkumham dalam rangka HUT RI ke – 77.
“Mudah-mudahan dalam selama menjalani proses pembinaan di lapas ini warga binaan ini bisa lebih baik lagi, dan bisa kembali ke masyarakat bisa diterima dengan baik, ” tutupnya. (atr/ob1/ef)








